Raja Juli Minta Maaf ke Masyarakat dan Presiden Soal Video Domino

Raja Juli Minta Maaf ke Masyarakat dan Presiden Soal Video Domino

JAKARTA – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat Indonesia terkait foto dirinya yang terlihat bermain domino bersama mantan tersangka pembalakan liar, Muhammad Aziz Wellang.

“Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi, karena foto yang beredar tersebut,” ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dua orang yang terlihat bermain domino di sampingnya bersama mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) semata-mata untuk berdiskusi dengan Karding selama hampir tiga jam.

“Jadi saya dari toilet mau pulang terus mereka bilang ‘main dulu’, mereka sedang main, Mas Karding ada di situ, dua orang berdiri dan saya duduk di sana, dan saya cuma main dua kali, setelah itu saya pulang. Saya enggak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan, dirinya hanya bermain domino sebanyak dua kali sebelum meninggalkan lokasi. Raja Juli berharap insiden tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya sebagai pejabat publik agar lebih berhati-hati, aspiratif, serta peka terhadap sensitivitas masyarakat.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (yang saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembalakan liar di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Penebangan ilegal dilakukan di luar areal konsesi PT ABL, yang memiliki izin pengelolaan seluas 11.580 hektare. Aktivitas tersebut menghasilkan volume kayu sekitar 1.819 meter kubik dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.

Dari kasus ini, ditetapkan tersangka MAW (61), Dirut PT ABL, serta DK (56) dan HT, Direktur PT GBP sekaligus kontraktor pemanfaatan hutan tanaman industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang. Namun, Aziz Wellang mengajukan praperadilan, dan pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.[]

Putri Aulia Maharani

Headlines Hotnews Nasional