Kasus CSR BI-OJK, KPK Belum Tahan Satori dan Heri

Kasus CSR BI-OJK, KPK Belum Tahan Satori dan Heri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya berstatus tersangka namun masih diperiksa intensif untuk pendalaman keterangan.

“Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Budi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk mengurai detail pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK.

“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” lanjutnya.

Menurut Budi, penyidik menelisik lebih jauh mengenai pelaksanaan program sosial di lapangan. Dugaan penyalahgunaan dana menjadi fokus pemeriksaan, karena anggaran PSBI tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya.

“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST. Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” kata Budi.

Ia menambahkan, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. “Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Bank Indonesia, OJK, serta yayasan-yayasan yang mengelola program sosial tersebut.

Sebagai catatan, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI DPR RI ketika kasus ini terjadi, yakni pada periode 2020 hingga 2022. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.[]

Putri Aulia Maharani

 

Kasus Nasional