Perluasan Bangunan Borneo City Mall Langgar Aturan

Perluasan Bangunan Borneo City Mall Langgar Aturan

mall1

KOTAWARINGIN TIMUR – Perluasan bangunan Borneo City Mall di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) disebut melanggar aturan karena mengganggu daerah aliran sungai Baamang.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Muhammad Shaleh. Ia menyesalkan peluasan bangunan Borneo City Mall Sampit menutup aliran sungai Baamang. Menurut dia, keberadaan bangunan di atas sungai jelas melanggar aturan karena sungai peruntukannya umum.

“Sungai itu tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan atau perorangan. Ini hajat hidup orang banyak. Apalagi sungai itu merupakan aliran pembuangan saluran drainase,” katanya kepada awak pers, Jumat (3/7).

DPRD mendukung jika bangunan yang melanggar itu segera dihentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun harus mencari solusi agar saluran drainase di sungai segera dibenahi, sebelum proses pembangunan dilanjutkan.

Shaleh mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat perihal bangunan ruko di komplek Borneo City Mall Sampit itu. Mulai dari pemancangan paku bumi yang menggetarkan pemukiman sekitar.

Akibat dari kegiatan pembangunan itu, banyak rumah-rumah warga sekitar yang mengalami retak saat pemancangan tiang di komplek Borneo City Mall Sampit.

“Belakangan pembangunan ruko di sana malah menutup aliran sungai, tentu kami menyesalkan dan meminta segera diperbaiki,” ucapnya.

borneo city mall
Sementara Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Kotim Audy Valent juga menyoroti bangunan di atas sungai dan menutup aliran sungai. Dia meminta instansi terkait segera menertibkan.

“Terkait bangunan yang menutup aliran sungai itu, kami menilai pemkab dalam hal ini instansi teknis yakni dinas pekerjaan umum (Dinas PU) telah kecolongan,” katanya.

Audy menegaskan, terkait persoalan itu LSM meminta kepada pihak terkait segera melakukan penertiban.

“Membangun di sempadan sungai itu memang ada aturannya, tetapi kalau membangun di atas sungai jelas-jelas merupakan pelanggaran,” ucapnya.

Menurut Audy, pihaknya khawatir banjir yang menggenanggi Kota Sampit saat musim hujan akan semakin parah karena aliran drainase ke sungai telah ditutup.

Kalaupun dilakukan relokasi, karena berada di lahan milik swasta akan menyulitkan pemkab dalam melakukan pemeliharaan.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM Balanga, Gahara, di Sampit, Sabtu (4/7). Dia bahkan meminta Pemkab Kotim turun tangan dan tidak membiarkan pengusaha mendirikan bangunan dengan menutup anak sungai karena melanggar aturan dan bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Kalau memang di lapangan terbukti ada penutupan anak sungai, harus ditindak tegas. Hentikan pembangunannya dan bongkar bangunannya. Kembalikan fungsi anak sungai seperti semula. Jangan cuma ditegur. Apa pemerintah takut dengan pengusaha atau ada apa?” kata Gahara.

Pernyataan ini menanggapi mencuatnya sorotan terhadap pengelola Borneo City Mall yang saat ini membangun pertokoan baru namun menutup sebagian anak sungai agar bisa mendapatkan lahan yang lurus dan lebih panjang sehingga anak sungai menyempit.

Gahara menilai, tindakan tersebut melanggar aturan karena sungai dan anak sungai termasuk aset daerah dan bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak. Anak sungai yang membentang dari Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pramuka itu juga merupakan salah satu bagian drainase besar untuk pencegahan banjir di kawasan itu.

“Itu bisa saja jadi pelanggaran pidana karena merusak aset pemerintah. Manfaat anak sungai itu menjadi hilang. Pemerintah harus tegas. Kalau terbukti salah, cabut saja IMB nya, hentikan pembangunannya dan kembalikan fungsi anak sungai seperti semula,” ujar Gahara.

Dia mempertanyakan tugas pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum mengapa pembangunan pertokoan itu terus berjalan. Seharusnya, pelanggaran yang terjadi itu cepat diketahui jika pengawasan dilakukan dengan benar.

“Apalagi kalau sampai ada keluar SITU dan HO pembangunan itu, malah aneh. Berarti instansi teknis yang mengeluarkan SITU dan HO itu tidak ada kajian teknis di lapangan,” ucap Gahara.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum menyatakan sudah memberi teguran kepada pengelola dan meminta pembangunan dihentikan sementara. Namun masyarakat menuntut agar anak sungai yang sudah ditimbun tersebut difungsikan kembali seperti semula. [] ANT

Headlines