Andi Satya: Usaha Swasta Bisa Jadi Jalan Pengabdian ke Masyarakat

Andi Satya: Usaha Swasta Bisa Jadi Jalan Pengabdian ke Masyarakat

PARLEMENTARIA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, meluruskan isu rangkap jabatan yang sempat mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan Direktur Utama RS Mulya Medika, melainkan Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical, perusahaan swasta yang membangun sekaligus memiliki rumah sakit tersebut.

“Meluruskan dulu, saya bukan direktur utama RS Mulya Medika tapi direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical. Secara hukum tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki usaha atau terlibat dalam perusahaan swasta, sepanjang tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan APBD maupun kontrak pemerintah daerah,” jelas Andi Satya, Rabu (10/09/2025).

Ia menambahkan, PT Mira Mulya Abadi Medical merupakan entitas swasta murni yang mendirikan RS Mulya Medika dengan modal mandiri tanpa alokasi dari anggaran pemerintah. Menurutnya, kehadiran rumah sakit di Samarinda Seberang menjadi bukti kontribusi nyata untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan modern bagi masyarakat setempat.

“Saya mengambil peran di rumah sakit ini bukan sekadar sebagai pengusaha, tapi lebih sebagai bentuk pengabdian. RS Mulya Medika hadir menjawab kebutuhan warga yang selama ini harus menyeberang jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan modern,” ujarnya.

Andi Satya menekankan, operasional rumah sakit sepenuhnya dikelola oleh tenaga profesional di bawah kepemimpinan Direktur RS Mulya Medika, dr. Khairani Hajjah. Dirinya hanya bertugas pada level pengawasan, visi, serta memastikan standar pelayanan berjalan dengan baik.

“Jadi jelas tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya di DPRD. Justru ini menjadi bukti bahwa sektor swasta bisa ikut membantu pemerintah daerah,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPR/DPRD memang dilarang merangkap jabatan tertentu. Namun, aturan tersebut tidak melarang keterlibatan di perusahaan swasta sepanjang tidak terkait langsung dengan penggunaan APBN/APBD. Dengan dasar hukum itu, posisi Andi Satya dinilai tidak menyalahi ketentuan.

Lebih jauh, ia menegaskan keberadaan RS Mulya Medika juga memberi dampak ekonomi. Selain menyerap ratusan tenaga kerja medis maupun nonmedis, rumah sakit ini ikut memberdayakan UMKM lokal. “Anggota DPRD juga bisa berkontribusi lewat jalur usaha, bukan hanya lewat regulasi. Inilah bentuk nyata kolaborasi swasta dan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim