Sidang Gugatan Gibran Berlanjut, Masih Periksa Legal Standing

Sidang Gugatan Gibran Berlanjut, Masih Periksa Legal Standing

JAKARTA – Persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/09/2025). Agenda sidang kali ini masih berkutat pada pemeriksaan legal standing dan identitas para pihak sebelum perkara masuk ke tahap mediasi.

Hakim Ketua Budi Prayitno menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi dokumen yang belum diserahkan.

“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2,” ujar Budi pada persidangan sebelumnya.

Diketahui, penggugat Subhan Palal hadir secara langsung, sementara kedua tergugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili kuasa hukum masing-masing. Namun, majelis hakim menegaskan dokumen identitas Gibran sebagai tergugat pribadi belum lengkap. “KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa), ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya, Pak, ya?” ucap Budi kepada pengacara Gibran.

Sidang pemeriksaan legal standing ini sudah berlangsung tiga kali. Majelis hakim menegaskan, jika dokumen telah lengkap, maka agenda berikutnya akan memasuki proses mediasi. “Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN), kita tunggu dulu sebelum mediasi,” kata Budi.

Menariknya, Gibran menunjuk pengacara swasta untuk mewakili dirinya. Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung sempat mencoba mendampingi, namun ditolak majelis hakim karena gugatan Subhan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran bersama KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu. Ia meminta majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran tidak sah, sehingga statusnya sebagai Wakil Presiden juga cacat hukum.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh Gibran dan KPU.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan.

Dengan agenda sidang yang masih pada tahap awal, publik kini menanti bagaimana hakim akan memutuskan kelengkapan administrasi sebelum perkara berlanjut ke mediasi. Perkara ini sekaligus menjadi sorotan karena menempatkan seorang Wakil Presiden aktif sebagai pihak tergugat dalam kapasitas pribadi. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional