JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik atau Digital. Aturan tersebut menjadi landasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, khususnya di Kota Banjar, dengan menggunakan sistem e-voting.
Dalam keterangannya, Dedi menjelaskan bahwa SE tersebut ditujukan kepada para bupati, terutama di Kota Banjar, untuk memastikan kesiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Pilkades digital berjalan optimal. “SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Pilkades digital,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).
Aturan ini juga mencakup aspek administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi bagi panitia maupun masyarakat. Menurut Dedi, penerapan Pilkades berbasis digital merupakan hal baru, baik di Jawa Barat maupun di tingkat nasional. “Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Ia menilai, keberhasilan Pilkades digital tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan jaringan internet di desa, tetapi juga pemahaman masyarakat terhadap literasi digital. “Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” ujarnya.
Selain mengatur teknis pelaksanaan e-voting, SE tersebut juga menyinggung masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Dedi menyebut, jika dalam suatu desa hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka desa tersebut harus menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut, Dedi meminta pemerintah kabupaten dan Kota Banjar yang telah menyelenggarakan Pilkades serentak untuk melaporkan hasilnya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. Ia menambahkan, SE ini juga akan segera ditembuskan kepada pihak terkait, mulai dari Kemendagri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jawa Barat, hingga DPRD kabupaten/kota di Banjar.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum baru dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pilkades, sekaligus menjadi model percontohan penerapan e-voting di tingkat desa di Indonesia.[]
Putri Aulia Maharani