Serikat Buruh Usulkan Tiga Poin untuk RUU Ketenagakerjaan

Serikat Buruh Usulkan Tiga Poin untuk RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan akan menyampaikan tiga aspirasi utama kepada DPR RI pada Selasa (30/09/2025) mendatang sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/09/2025), Said menjelaskan bahwa aspirasi pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Menurutnya, praktik outsourcing selama ini memicu ketidakpastian pekerjaan, rendahnya kesejahteraan buruh, serta minimnya perlindungan hak-hak pekerja.

Aspirasi kedua, lanjut Said, berkaitan dengan upah layak bagi pekerja, termasuk penentuan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Ia menegaskan, kenaikan upah harus mempertimbangkan daya beli pekerja, inflasi, dan produktivitas nasional.

“Upah layak bukan hanya hak buruh, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara aspirasi ketiga adalah reformasi sistem perpajakan. Dalam hal ini, Said menyoroti peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), serta pengaturan pajak pesangon. Menurut Said, kebijakan ini akan memberi ruang bagi pekerja untuk memiliki daya beli lebih besar, yang pada gilirannya mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

“PTKP dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” tegas Said.

Lebih jauh, Said menyatakan bahwa selain menyampaikan aspirasi secara formal kepada DPR, pihaknya juga merencanakan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September 2025 mendatang. Aksi ini dimaksudkan untuk memberi tekanan agar RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan dengan memperhatikan kepentingan buruh.

RUU Ketenagakerjaan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Komisi IX DPR RI telah memulai proses pembahasan dengan menggelar rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama 20 serikat pekerja pada 23 September 2025 lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa RUU ini harus mampu menghadirkan regulasi yang komprehensif, adil, dan adaptif. Hal ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, sekaligus mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Langkah buruh ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu kesejahteraan pekerja yang menjadi isu strategis di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional