KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat penting kementerian untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa meski sudah divonis sejak 2017, geliat penelusuran aliran dana haram dalam kasus tersebut masih terus berlanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah (ATA), serta Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Totoh Abdul Fatah (TAF). Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/09/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Selain dua pejabat itu, KPK juga menghadirkan seorang saksi lain, yakni YF, staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama. Menurut catatan kedatangan, YF sudah tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.49 WIB, disusul Totoh Abdul pada pukul 10.05 WIB, dan Ade Tri Ajikusumah pukul 10.06 WIB.

Pemanggilan ini tak lepas dari upaya KPK menelusuri lebih jauh dugaan gratifikasi bernilai jumbo yang menjerat Rita Widyasari. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menyita berbagai aset hasil gratifikasi, mulai dari 91 unit kendaraan, 30 jam tangan mewah, hingga lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.

Sejak dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada 2017, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski telah mendekam di balik jeruji, kasus Rita tetap menimbulkan efek panjang, terutama dalam pengungkapan jaringan serta aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak. KPK menilai pemanggilan saksi dari unsur pejabat kementerian dan pihak swasta sangat krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pemanggilan pejabat aktif seperti Ade Tri Ajikusumah dan Totoh Abdul Fatah menunjukkan bahwa KPK ingin memastikan apakah ada keterkaitan kewenangan strategis di bidang kehutanan dan energi dengan gratifikasi yang diterima Rita. Sementara keterlibatan staf perusahaan swasta memberi petunjuk adanya hubungan erat antara dunia usaha dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan di daerah.

Dengan penyidikan yang terus digali, publik kembali menyoroti pentingnya integritas pejabat negara dalam mengelola sumber daya alam. Kasus Rita menjadi pengingat bahwa gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional