Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok, Dinilai Langgar Aturan

Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok, Dinilai Langgar Aturan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Langkah ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku. TikTok hanya memberikan data secara terbatas terkait aktivitas siaran langsung (TikTok Live) selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, padahal pemerintah meminta informasi lengkap untuk kepentingan pengawasan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (03/10/2025).

Menurut Alexander, permintaan data tidak hanya mencakup traffic, tetapi juga aktivitas siaran langsung, data monetisasi, hingga jumlah dan nilai gift yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian daring. Pemerintah menilai ada indikasi sejumlah akun memanfaatkan fitur live streaming untuk meraup keuntungan secara ilegal.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, TikTok menyampaikan melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 bahwa mereka tidak dapat menyerahkan data sebagaimana diminta. Alasannya, TikTok memiliki kebijakan internal sendiri dalam menangani permintaan data dari otoritas.

Bagi pemerintah, alasan itu tidak dapat diterima. Alexander menegaskan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga untuk kebutuhan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.

Ia menambahkan, pembekuan TDPSE bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara. Tujuannya, menjaga keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Ke depan, Kemkomdigi memastikan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik akan semakin diperketat. Alexander juga mengingatkan bahwa semua PSE privat harus mematuhi hukum nasional tanpa pengecualian. Pemerintah mendorong kerja sama konstruktif dari seluruh platform digital agar ruang siber Indonesia tetap terlindungi dan bermanfaat bagi masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional