PENAJAM PASER UTARA – Seorang petani sekaligus Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mungkin telah dibuat pusing tujuh keliling. Pasalnya, pria berinisial WE ini dijerat kasus korupsi duit bantuan pertanian senilai Rp 1,3 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU secara resmi telah menetapkan WE sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana tersbeut. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU, Ahmad Yusak, di Penajam, Rabu (8/7), mengatakan, WE ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) atau sekarang Dinas Pertanian dan Peternakan, pada tahun anggaran 2011 silam.
“Terhitung mulai hari (Rabu) ini, WE telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di DP3K pada 2011,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, WE, kata Ahmad, diberi kepercayaan oleh tujuh Gapoktan lainnya untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp1,3 miliar. “Ada delapan Gapoktan di Desa Sidorejo yang mendapatkan bantuan, dengan total bantuan Rp1,3 miliar. Tujuh Gapoktan memberikan kuasa kepada WE untuk menerima bantuan itu,” katanya.
Menurut dia, seharusnya masing-masing Gapoktan menerima dana Rp162 juta, tetapi seluruh dana bantuan untuk delapan Gapoktan itu masuk ke rekening pribadi WE. Penggunaan dana Rp1,3 miliar tersebut, lanjutnya, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Kejari Penajam Paser Utara, tambah dia, terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Dalam pelaksanaannya, dana tersbut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga terjadi kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan anggaran Rp1,3 miliar bantuan dari pusat itu,” ujarnya.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut tambah Ahmad Yusak, belum bisa disampaikan karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Penajam Paser Utara menurut dia, tidak melakukan penahanan terhadap WE, dengan berbagai pertimbangan. “Salah satu pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan karena respon WE baik dan kooperatif,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di DP3K Penajam Paser Utara pada 2011 tersebut, lanjutnya, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan penyidik telah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kasus tersebut. [] ANT