JAKARTA — Pemerintah terus mempercepat langkah konkret dalam menangani persoalan sampah nasional melalui pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan terdapat tujuh wilayah aglomerasi yang telah dinyatakan siap menjadi lokasi pembangunan PSEL tahap awal.
Menurut Hanif, laporan hasil verifikasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebagai dasar implementasi investasi dan pembangunan fasilitas.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Hanif menjelaskan, laporan verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025. Dalam prosesnya, verifikasi dilakukan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Danantara, serta PT PLN (Persero).
Dari hasil verifikasi, ditetapkan tujuh kawasan aglomerasi di enam provinsi yang siap dibangun PSEL, yakni Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
Adapun dua wilayah lain, yaitu Jakarta dan Bandung Raya, belum direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria kesiapan lahan dan administrasi. Di Jakarta, lahan yang diajukan hanya seluas 3,05 hektare dan berada di kawasan padat penduduk dekat Jakarta International Stadium (JIS). Sementara Bandung Raya masih terkendala dalam menentukan lahan yang sesuai dari aspek teknis maupun legalitas.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” jelas Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama lembaga terkait juga akan melanjutkan tahap verifikasi ke daerah lain seperti Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung target nasional.
Pemerintah menilai penerapan teknologi pengolahan sampah berkapasitas besar seperti PSEL menjadi jawaban atas permasalahan TPA yang sudah kelebihan kapasitas, keterbatasan lahan, serta kebutuhan energi bersih.
Dengan dukungan investasi melalui Danantara, proyek ini diharapkan bukan hanya mengatasi krisis sampah perkotaan, tetapi juga menghasilkan listrik ramah lingkungan sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan.
“Pendekatan teknologi ini terbukti mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, dan sekaligus menghasilkan energi yang bisa dimanfaatkan kembali,” pungkas Hanif. []
Diyan Febriana Citra.