MK Tolak Gugatan KNPI Soal Batas Usia Pemuda 40 Tahun

MK Tolak Gugatan KNPI Soal Batas Usia Pemuda 40 Tahun

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta terkait batas maksimal usia pemuda. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025), MK menyatakan gugatan untuk memperpanjang batas usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang terbuka dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. Permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur LBH Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dimaksud.

“Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, Pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan,” ujar Arsul.

Ia menambahkan, karena persoalan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” lanjutnya.

Gugatan itu menyoal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun. Para pemohon menilai batasan usia tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap warga berusia 31–40 tahun yang menurut mereka masih tergolong “pemuda” secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

“Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31–40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal,” demikian dalil para pemohon dalam berkas permohonan yang dikutip dari situs MK.

Mereka juga membandingkan standar usia pemuda di tingkat internasional. “UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun,” tulis pemohon. Mereka menilai pembedaan usia tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan bersifat sewenang-wenang, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa penentuan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah pengujian konstitusional apabila pemohon tidak memenuhi syarat formil. Putusan ini menutup upaya KNPI DKI Jakarta untuk memperluas cakupan usia pemuda hingga 40 tahun.

Perdebatan mengenai batas usia pemuda kerap menjadi diskursus publik, terutama dalam konteks pemberdayaan dan partisipasi generasi muda dalam politik dan organisasi sosial. Dengan ditolaknya gugatan ini, batas usia 30 tahun dalam UU Kepemudaan tetap berlaku hingga ada revisi undang-undang dari lembaga legislatif. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional