JAKARTA – Menjelang musim liburan akhir tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan penjualan tiket murah yang kerap meningkat menjelang periode liburan panjang.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (07/11/2025).
“Biasanya saat Lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas dan banyak yang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling utama adalah jual beli online, terutama jual beli tiket secara lebih murah,” ujar Kiky.
Menurut Kiky, dalam beberapa pekan terakhir, OJK menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket murah. Pengaduan tersebut masuk melalui dua kanal utama, yakni Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Itu banyak sekali masuk ke kita di Anti Scam-Centre ini ya dan juga di Satgas PASTI,” tambahnya.
Dari hasil pemantauan Satgas PASTI hingga Oktober 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan 2.422 nomor kontak debt collector ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk dilakukan pemblokiran.
Tak hanya itu, Satgas PASTI menemukan 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh masyarakat sebagai nomor pelaku penipuan. Sejak IASC diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, lembaga tersebut telah menerima 323.841 laporan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 183.732 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 140.109 laporan dikirim langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, sementara 100.565 rekening telah diblokir. Total kerugian yang sudah dilaporkan masyarakat mencapai Rp7,5 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar.
Selain menangani kasus penipuan, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hingga Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis kepada 117 PUJK, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam periode yang sama, 158 PUJK juga telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total senilai Rp70,1 miliar dan 3.281 dolar AS.
OJK menegaskan akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menekan kejahatan finansial yang memanfaatkan momen-momen tertentu, termasuk liburan akhir tahun.
Kiky mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali keaslian situs dan penjual sebelum melakukan transaksi, terutama jika menemukan harga tiket yang jauh di bawah harga pasaran.
“Jangan mudah tergiur oleh iming-iming harga murah, karena sering kali itu adalah jebakan penipuan,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.

