Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA — Upaya hukum terakhir yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akhirnya kandas. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof dalam perkara suap dan gratifikasi yang membelitnya. Putusan tersebut memastikan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian kutipan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum dalam laman Info Perkara MA, Jumat (15/11/2025).

Putusan kasasi diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11/2025). Dengan demikian, majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya telah memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyimpulkan bahwa Zarof Ricar terbukti melakukan perbuatan korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim demi memengaruhi putusan. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama menjabat.

Dengan penolakan kasasi tersebut, Zarof tetap diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski pidana badan diperberat di tingkat banding, PT DKI mempertahankan pidana denda yang sama seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, harta sitaan berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof juga tetap dirampas untuk negara.

Perkara yang menjerat Zarof bermula dari dakwaan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim. Aksi tersebut disebut dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan mempengaruhi putusan yang sedang ditangani Hakim Agung Soesilo dalam proses kasasi perkara Ronald Tannur pada 2024.

Tidak hanya itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi dalam skala besar selama periode 2012 hingga 2022. Gratifikasi tersebut, yang nilainya mencapai Rp915 miliar ditambah emas seberat 51 kilogram, diduga terkait bantuan pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap Zarof memasuki babak final. Ia wajib menjalani seluruh hukuman sesuai putusan banding yang telah diperkuat Mahkamah Agung. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional