Sidang Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg Dibuka Hari Ini

Sidang Cerai Marissa Anita dan Andrew Trigg Dibuka Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan setelah dijadwalkannya sidang perdana perceraian antara artis Marissa Anita dan suaminya, Andrew Trigg, pada Rabu (19/11/2025). Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, yang menjelaskan bahwa tahap awal sidang akan difokuskan pada proses mediasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sunoto menegaskan bahwa dalam setiap perkara perceraian, majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian sebelum memeriksa pokok perkara. Oleh sebab itu, pertemuan pertama antara kedua pihak akan diarahkan untuk mencari peluang penyelesaian tanpa melanjutkan sengketa di meja hijau.

“Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan,” ujar Sunoto kepada wartawan.

Terkait mekanisme tersebut, Sunoto menjelaskan bahwa majelis akan menunjuk seorang hakim mediator. “Nanti majelis hakim akan menunjuk mediator,” lanjutnya. Penunjukan mediator ini menjadi bagian penting karena proses mediasi diatur berlangsung selama 30 hari, dengan harapan dapat tercapai titik temu bagi pihak Marissa Anita dan Andrew Trigg.

Gugatan cerai ini sendiri didaftarkan oleh Marissa Anita sebagai pihak penggugat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara tercatat masuk pada 12 November 2025 dan teregister dengan nomor 785. Pendaftaran ini menandai dimulainya proses hukum yang kini banyak mendapat perhatian publik, mengingat Marissa merupakan salah satu figur publik di dunia hiburan dan pertelevisian.

Apabila proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan dalam batas waktu yang ditentukan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada fase tersebut, majelis hakim akan mendalami dalil-dalil gugatan, bukti, serta keterangan dari kedua pihak untuk menentukan apakah perkawinan masih dapat dipertahankan atau tidak.

Kasus perceraian pasangan ini menambah daftar panjang perkara rumah tangga selebritas yang bergulir di pengadilan. Meski demikian, pihak PN Jakarta Pusat mengingatkan bahwa segala proses tetap mengedepankan asas keadilan dan kerahasiaan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan ranah privat. Hakim mediator juga diharapkan mampu mendorong dialog konstruktif, sehingga peluang perdamaian tetap terbuka sebelum perkara memasuki tahap yang lebih jauh.

Publik kini menantikan hasil dari pertemuan perdana ini, apakah mediasi dapat menciptakan ruang kompromi atau justru menjadi awal dari proses persidangan yang lebih panjang. Sejauh ini, pihak pengadilan belum memberikan keterangan tambahan mengenai persiapan kedua belah pihak. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional