JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan penyidik KPK terhadap Yaqut dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut tiba di gedung KPK pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.41 WIB. Kedatangannya berlangsung tanpa banyak pernyataan kepada awak media. Saat ditanya mengenai hal yang ingin disampaikan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan, Yaqut memilih untuk tidak memberikan keterangan substantif.
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi pemeriksaan.
KPK memastikan bahwa kehadiran Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama dalam pengelolaan kuota dan pelaksanaan ibadah haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan sejak KPK mengumumkannya pada 9 Agustus 2025. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan tersebut, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan para pihak terkait.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan lebih luas dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji memiliki keterkaitan dengan praktik yang sedang diselidiki. Temuan ini menambah kompleksitas perkara yang dinilai berdampak besar terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. []
Diyan Febriana Citra.

