Puluhan PKL Ilegal di Sungai Raya Dibongkar

Puluhan PKL Ilegal di Sungai Raya Dibongkar

PKL Sungai Raya

KUBU RAYA – Sebanyak 54 lapak pedagang kaki lima atau PKL di sepanjang jalur Kodam XII Tanjung Pura, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dibongkar oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Untuk jumlah lapak PKL yang ada di sepanjang jalur ini semuanya berjumlah 54 kios dan sebagian besar sudan permanen. Pembongkaran ini kita lakukan karena sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para PKL bahkan mereka sudah berjanji akan membongkarnya sendiri,” kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Selasa (11/8).

Dia menjelaskan, dalam kegiatan pembongkaran tersebut pihaknya didukung oleh Satpol PP kota Pontianak, provinsi Kalbar serta gabungan TNI dan Polri, dengan jumlah seluruh personil sebanyak 350 orang.

Meski sempat terjadi keributan antara pemilik kios dan aparat, namun pembongkaran tersebut bisa berjalan lancar. Bahkan beberapa pemilik kios ikut membantu membongkar dan mengemasi barang dagangan mereka.

Untuk memperlancar proses pembongkaran tersebut, pihak kepolisian melakukan penutupan akses jalan menuju Kodam baik akses dri jalan Ahmad Yani II maupun dari jalan Imam Bonjol. Sebanyak dua unit excavator dan alat berat lainnya diturunkan untuk memperlancar proses pembongkaran tersebut.

Dia mengungkapkan, rencana pembongkaran itu dilakukan sebelum Ramadhan lalu, namun eksekusi itu batal dilakukan lantaran berbagai pertimbangan.

“Kesepakatan pembongkaran dilakukan pada 5 Agustus 2015 dan pemilik kios diharuskan untuk membongkar sendiri bangunan kiosnya. Namun ternyata di hari itu pemilik juga belum membongkarnya,” tuturnya.

Fitria mengatakan, jika pemkab tidak tegas terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan, maka akan semakin banyak warga yang membangun bangunan dengan menyalahi aturan. Itu akan berakibat kumuhnya wilayah di Kubu Raya.

Tak hanya bangunan kios di Jalan Mayor Alianyang saja yang ditertibkan, namun bangunan lainnya di tempat lain yang menyalahi aturan juga akan dibongkar.

“Usai membongkar kios-kios di jalan Mayor Alianyang ini, kami juga akan membongkar bangunan liar yang ada di wilayah pasar Kakap, serta lapak-lapak di sepanjang jalan bandara, serta bangunan liar yang ada di depan Polda Kalbar,” tuturnya.

Dahlia, salah satu PKL yang sebelumnya berualan di jalur itu terlihat hanya bisa pasrah saat ratusan aparat membongkar kios yang sudah tiga tahun ditempatinya.

“Saya sekarang cuma bisa pasrah. Setelah ini tidak tahu mau jualan dimana lagi karena tidak ada lagi uang untuk menyewa kios lain,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya H Rusman Ali mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi, atas kios PKL yang dibongkar itu.

“Nanti banyak orang yang akan mendirikan bangunan liar. Bisa jadi di halaman kantor bupati ada bangunan liar dan minta ganti rugi. Kami minta mengertilah PKL itu, karena bangunan itu didirikan di atas fasum dan bongkarlah sendiri,” katanya. [] ANT

Serba-Serbi