Satu Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai hingga November 2025

Satu Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai hingga November 2025

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal terus menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan penyitaan rokok ilegal sepanjang Januari hingga November 2025. Selama periode tersebut, aparat Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1 miliar batang rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, meningkat 34,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan DJBC, penyitaan rokok ilegal tersebut berasal dari 17.641 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia. Jenis rokok yang paling banyak diamankan adalah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang selama ini menjadi komoditas dominan dalam praktik peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa peningkatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

“Pengawasan merupakan bagian dari komitmen melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal,” kata Budi, Rabu (24/12/2025).

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang Januari–November 2025, DJBC berhasil mengungkap 1.730 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 18,3 ton. Angka tersebut melonjak tajam hingga 157,4 persen secara tahunan, dengan jenis narkotika yang paling dominan berupa ganja dan sabu.

Menurut Budi, keberhasilan penindakan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha hingga masyarakat luas. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kepatuhan pengguna jasa, dukungan dunia usaha, serta peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan APBN. Sinergi inilah yang membuat APBN benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Di sisi penerimaan negara, kinerja kepabeanan dan cukai hingga November 2025 juga menunjukkan tren positif. Total penerimaan tercatat sebesar Rp269,4 triliun atau setara 86,8 persen dari proyeksi laporan semester, tumbuh 4,5 persen secara tahunan. Peningkatan ini terutama ditopang oleh penerimaan Bea Keluar dan Cukai.

Realisasi Bea Masuk tercatat sebesar Rp44,9 triliun atau 84,9 persen dari target APBN. Meski demikian, penerimaan Bea Masuk masih mengalami kontraksi 5,8 persen secara tahunan, dipengaruhi oleh penurunan bea masuk komoditas pangan serta optimalisasi fasilitas perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).

Sebaliknya, penerimaan Bea Keluar mencatat lonjakan signifikan. Hingga November 2025, realisasi Bea Keluar mencapai Rp26,3 triliun atau 589 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 52,2 persen secara tahunan.

“Kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), peningkatan volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga menjadi faktor utama pendorong kinerja Bea Keluar,” terang Budi.

Sementara itu, meskipun produksi hasil tembakau nasional mengalami penurunan menjadi sekitar 285 miliar batang, penerimaan cukai tetap terjaga. Hingga November 2025, penerimaan cukai mencapai Rp198,2 triliun atau 81,2 persen dari target APBN, tumbuh 2,8 persen secara tahunan.

Bea Cukai menilai capaian ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan kebijakan fiskal yang adaptif, sekaligus menunjukkan peran strategis penegakan hukum dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional