JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan posisi politik partainya dalam menjaga sistem demokrasi elektoral di Indonesia. Dalam pandangannya, wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah mundur yang berpotensi menggerus prinsip dasar kedaulatan rakyat.
Sikap tersebut disampaikan Megawati dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (12/01/2026). Megawati menegaskan bahwa penolakan terhadap mekanisme Pilkada tidak langsung bukan sekadar keputusan politik jangka pendek, melainkan didasarkan pada landasan ideologis, konstitusional, dan historis yang kuat.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati.
Menurut Presiden ke-5 Republik Indonesia itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Ia menilai bahwa sistem pemilihan langsung merupakan salah satu capaian terpenting dari proses demokratisasi nasional setelah era sentralisasi kekuasaan yang berlangsung lama.
Megawati juga menegaskan bahwa sikap PDI Perjuangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut, kata dia, telah memberikan penegasan konstitusional mengenai posisi Pilkada dalam sistem demokrasi Indonesia. MK, melalui putusan itu, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak dapat direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang bersifat tertutup dan elitis. Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rezim pemilihan umum, sehingga harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.
Lebih lanjut, Megawati mengingatkan bahwa mekanisme Pilkada langsung lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk merebut kembali hak politiknya. Ia menilai bahwa praktik pemilihan melalui DPRD merupakan pola lama yang sarat kepentingan elite dan minim akuntabilitas publik. Oleh karena itu, menurutnya, menghidupkan kembali mekanisme tersebut berisiko melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga hak politik rakyat dan nilai-nilai demokrasi.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tuturnya. []
Diyan Febriana Citra.

