Sengketa Lahan, Tiga Sekolah di Mimika Dipalang Warga

Sengketa Lahan, Tiga Sekolah di Mimika Dipalang Warga

Bagikan:

MIMIKA — Aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terganggu akibat aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok warga pada Rabu (14/01/2026). Dampak langsung dari aksi tersebut dirasakan ribuan pelajar yang terpaksa tertahan di luar lingkungan sekolah sejak pagi hari, bahkan sebagian di antaranya memilih pulang karena tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.

Pemalangan terjadi di tiga sekolah, yakni SMP Negeri 7 Mimika, SMA Negeri 1 Mimika, dan SD Inauga. Sejak pukul 06.00 WIT, para siswa yang datang ke sekolah harus menunggu di depan gerbang yang terkunci menggunakan gembok. Situasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pelajar dan orang tua, mengingat tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penutupan akses sekolah.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi. Petugas terlihat melakukan pendekatan persuasif dengan kelompok warga yang melakukan pemalangan. Namun, proses negosiasi tidak serta-merta membuahkan hasil, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan bahwa aksi pemalangan dipicu oleh persoalan klaim kepemilikan tanah yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Menurutnya, kelompok warga yang sama melakukan penutupan akses di ketiga sekolah tersebut.

“Total itu ada sekitar tiga sekolah yang dipalang. Massa yang melakukan itu sama, kelompoknya mereka juga. Menuntut pembayaran tanah yang diklaim milik mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sangat disayangkan karena berdampak langsung pada siswa. Sejumlah pelajar terlihat menunggu cukup lama di luar gerbang sebelum akhirnya memutuskan kembali ke rumah masing-masing.

“Kasihan, para siswa yang datang dari pagi terpaksa menunggu di luar gerbang. Tapi sebagian ada juga yang langsung pulang,” ujarnya menambahkan.

Dari sisi warga, aksi pemalangan disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai lamban merespons penyelesaian sengketa lahan. Kuasa hukum kelompok warga, John Pasaribu, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya dialog tidak membuahkan hasil konkret.

“Sampai sekarang tidak ada respons dari pemerintah, makanya kami lakukan aksi ini. Padahal sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah di Polres pada 22 Desember 2025,” ujar John di lokasi.

John menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Tim tersebut dibentuk melalui SK Nomor 121 Tahun 2025 dan diketuai oleh Evert Hindom. Namun, menurutnya, keberadaan tim itu belum diikuti dengan langkah penyelesaian yang jelas.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir pada 22 Desember 2025, pihak warga telah menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan kejelasan di awal Januari 2026. Hingga pertengahan Januari, respons tersebut belum juga diterima.

“Kasus ini sudah berlangsung lama, sejak 2011 sampai sekarang ini tidak ada jawaban dari pemerintah,” imbuhnya.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik sengketa tanah di Mimika yang kerap berujung pada aksi pemalangan fasilitas publik. Dalam konteks ini, sekolah sebagai ruang pendidikan menjadi pihak yang paling dirugikan. Gangguan terhadap proses belajar dinilai dapat berdampak pada psikologis siswa serta menghambat hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan solutif agar sengketa lahan tidak terus berlarut-larut dan berulang dengan pola yang sama. Penyelesaian yang adil dan transparan dinilai penting, tidak hanya untuk menjawab tuntutan warga, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews