SP3 Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia Jalani Pengobatan

SP3 Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia Jalani Pengobatan

Bagikan:

JAKARTA — Penghentian penyidikan terhadap aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menandai berakhirnya salah satu polemik hukum yang cukup menyita perhatian publik. Keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membuka jalan bagi Eggi untuk segera menjalani pengobatan ke luar negeri, menyusul kondisi kesehatannya yang disebut memburuk.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menyampaikan bahwa kliennya bertolak ke Penang, Malaysia, pada Jumat (16/01/2026) sore, tak lama setelah seluruh proses hukum dinyatakan tuntas.

“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujar Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat (16/01/2026).

Menurut Elida, rencana keberangkatan Eggi sejatinya telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, proses administratif terkait penerbitan SP3 dan pencabutan status pencekalan membuat keberangkatan tersebut sempat tertunda. SP3 sendiri baru resmi rampung pada Kamis (15/01/2026) sore setelah melalui koordinasi lintas instansi.

“Bang Egi sudah beli tiket karena dia memang dalam keadaan sakit banget gitu. Nah, ternyata siapnya kemarin Maghrib. Itu hangus tiketnya,” kata Elida. Ia menambahkan bahwa pencabutan pencekalan imigrasi baru bisa dilakukan setelah SP3 diterbitkan. Dengan demikian, Eggi Sudjana akhirnya memperoleh kepastian hukum untuk meninggalkan Indonesia dan menjalani perawatan medis.

Elida juga menegaskan bahwa alasan utama keberangkatan kliennya adalah kondisi kesehatan yang serius. “Bang Egi ini sakit kanker stadium 4,” jelas Elida. Oleh karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi faktor krusial agar Eggi dapat fokus pada pemulihan tanpa dibayangi persoalan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang berkaitan dengan laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. SP3 diterbitkan setelah seluruh tahapan restorative justice (RJ) dinyatakan selesai.

“Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah,” kata Elida saat ditemui media di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/01/2026). Ia menjelaskan, permohonan restorative justice telah diajukan sejak Senin (12/01/2026). Namun, proses tersebut memerlukan waktu karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan sejumlah persyaratan administratif.

Menurut Elida, pihaknya secara aktif mengikuti perkembangan proses tersebut dengan menunggu keputusan penyidik. “Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka. “Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/01/2026).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan utama. “Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan berakhir. Keputusan ini sekaligus menegaskan pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penyelesaian perkara pidana di Indonesia, khususnya dalam kasus yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional