Bareskrim Sita Dokumen dan Data Transaksi PT DSI

Bareskrim Sita Dokumen dan Data Transaksi PT DSI

Bagikan:

JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berlanjut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan sejumlah dokumen penting serta data transaksi keuangan usai melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan praktik fraud dalam pengelolaan dana masyarakat. Proses penggeledahan berlangsung cukup panjang, dimulai pada Jumat (23/01/2026) siang dan berakhir pada Sabtu (24/01/2026) pagi, dengan durasi sekitar 16 jam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam bentuk fisik maupun elektronik. Barang bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

“Barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan. Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan,” kata Ade Safri di Jakarta, Sabtu (24/01/2026).

Ia menguraikan, dokumen fisik yang disita mencakup beragam arsip perusahaan, mulai dari dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian bisnis, hingga dokumen pembiayaan serta jaminan. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, profil dan kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat tersebut diketahui merupakan agunan dari borrower atau peminjam yang mengalami gagal bayar. Tidak hanya itu, sejumlah sarana pendukung operasional perusahaan turut diamankan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara dari sisi barang bukti elektronik, penyidik menyita data operasional, data transaksi, serta berbagai dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan dana dan pembiayaan perusahaan. Data tersebut diperoleh dari sejumlah perangkat teknologi informasi milik PT DSI.

“(Data) yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ujarnya.

Penyidik Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PT DSI. Dugaan tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat. Dalam perkara ini, PT DSI diduga menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing dalam menjalankan aktivitas pendanaannya.

Seiring dengan penggeledahan tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai klaster, mulai dari lender atau pemilik modal yang menjadi korban, borrower atau peminjam, hingga pihak internal PT DSI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis untuk mengungkap alur dugaan tindak pidana serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional