Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Menyerahkan Diri ke KPK

Sempat Kabur saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Menyerahkan Diri ke KPK

Bagikan:

JAKARTA — Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasuki babak baru setelah pemilik PT Blueray, John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini menandai berakhirnya upaya pelarian tersangka yang sebelumnya sempat lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penyerahan diri tersebut berlangsung pada dini hari, Sabtu (07/02/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa John Field kini telah berada dalam penguasaan penyidik.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (07/02/2026). Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Field dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dari perspektif penegakan hukum, penyerahan diri ini memperkuat upaya KPK untuk menuntaskan secara menyeluruh perkara korupsi importasi yang dinilai melibatkan jaringan luas, baik dari unsur swasta maupun aparat negara. Sebelumnya, John Field sempat melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada Kamis (05/02/2026). Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026) malam.

Atas kejadian tersebut, KPK bahkan sempat menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna mengantisipasi kemungkinan pelarian lintas negara. Langkah ini mencerminkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua klaster utama, yakni aparatur negara dan pihak swasta. Dari unsur DJBC, tersangka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung pada Rabu (04/02/2026). KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berawal dari dugaan permufakatan jahat yang terjadi sejak Oktober 2025. Asep menjelaskan bahwa oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga bekerja sama untuk mengatur jalur importasi barang agar dapat lolos dari pemeriksaan. Dalam sistem kepabeanan, jalur impor dibagi menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. “Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.

Dari sudut pandang pengawasan negara, perkara ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengendalian impor yang dimanfaatkan oleh jaringan kepentingan tertentu. Penyerahan diri John Field menjadi momentum penting bagi KPK untuk membongkar alur transaksi, pola suap, serta peran masing-masing aktor dalam jaringan tersebut. Penanganan perkara ini juga dinilai strategis untuk memperkuat integritas sistem kepabeanan nasional dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional