JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor dinyatakan dapat diakses. Langkah ini menjadi penanda penting dalam praktik keterbukaan informasi publik, sekaligus mengakhiri proses panjang sengketa akses dokumen yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Salinan dokumen tersebut diterima oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU RI. Setelah memperoleh dokumen tanpa sensor, Bonatua memutuskan membagikannya melalui media sosial agar dapat diakses masyarakat luas.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (09/02/2026).
Dalam unggahan yang beredar, terdapat dua versi salinan ijazah. Dokumen pertama merupakan salinan terlegalisir yang digunakan saat pencalonan presiden tahun 2014 dengan cap merah. Sementara itu, dokumen kedua adalah salinan yang digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap biru. Keberadaan dua versi ini memperlihatkan kesinambungan administrasi pencalonan serta menjadi bagian dari arsip resmi negara yang selama ini berada dalam kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Dari perspektif keterbukaan informasi, publikasi dokumen ini tidak semata soal ijazah seorang tokoh negara, melainkan menyentuh prinsip dasar transparansi lembaga publik. Bonatua menilai keterbukaan tersebut seharusnya mendorong diskusi berbasis kajian ilmiah, bukan asumsi atau tuduhan tanpa dasar.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu ijazah Jokowi.
“Menurut saya sekarang ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama orang yang percaya bahwa ijazah beliau ada dan asli, dan orang yang ragu-ragu, serta yang ketiga adalah orang yang tidak percaya,” katanya.
Menurut Bonatua, selama ini perdebatan lebih didominasi keyakinan subjektif, bukan pendekatan ilmiah berbasis data. Karena itu, keterbukaan dokumen diharapkan menjadi pintu masuk bagi pendekatan yang lebih objektif.
“Nah, dengan adanya ini ya, pada intinya kita mencoba menawarkan suatu pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil fakta empiris itu,” ucapnya.
Proses terbukanya akses ini sendiri tidak berlangsung instan. Sebelumnya, terdapat Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan sebagian dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik. Keputusan tersebut kemudian disengketakan melalui Komisi Informasi Publik.
“Akhirnya saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” jelasnya.
Putusan Komisi Informasi Publik tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menyerahkan salinan dokumen tanpa sensor terhadap sembilan item informasi yang sebelumnya dikecualikan.
Meski demikian, Bonatua juga mengingatkan adanya keterbatasan metodologis dalam meneliti salinan dokumen.
“Foto ini tidak mengandung warna ya. Meterai juga itu kan berwarna. Meskipun bisa kita lakukan analisis, tapi terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, pengujian forensik seperti usia kertas atau tinta tidak dapat dilakukan hanya dari salinan.
“Itu perlu diingat. Jangan pernah kita meneliti ke wilayah itu memakai sampel ini supaya jangan terjadi fitnah,” ujarnya.
Di tengah keterbukaan informasi tersebut, Bonatua berharap polemik panjang terkait ijazah Jokowi dapat diakhiri dan digantikan diskusi yang lebih sehat dan produktif.
“Meskipun kita perjuangannya panjang, saya berterima kasih ke KPU… tapi itu sudah close. Kita selesaikan permasalahan kita,” ucapnya.
Publikasi salinan ijazah ini pada akhirnya tidak hanya menjadi isu personal, tetapi juga cermin praktik demokrasi dan transparansi kelembagaan. Ia menandai babak baru dalam hubungan antara lembaga negara, hak publik atas informasi, dan kebutuhan akan diskursus berbasis fakta, bukan spekulasi. []
Diyan Febriana Citra.

