AMBON – Langkah tegas diambil Polda Maluku dalam menangani dugaan kekerasan fatal yang melibatkan seorang anggota Brimob di Kota Tual. Kepolisian memastikan proses penegakan kode etik dan hukum pidana terhadap anggota Brimob berinisial MS dipercepat, menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Sidang etik terhadap terduga pelaku dijadwalkan berlangsung pada Senin siang, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIT. Dalam sidang tersebut, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi target utama yang akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan proses hukum secara cepat, terbuka, dan akuntabel.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, Minggu, 22 Februari 2026.
Kapolda juga menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut serta empati kepada keluarga korban. Menurutnya, sejak hari kejadian, jajaran kepolisian langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini tanpa menunda proses hukum maupun etik.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Mapolda Maluku. Setibanya di Ambon, keluarga akan terlebih dahulu mengunjungi rumah sakit guna menjenguk kakak korban, NK (15), yang turut menjadi korban dan mengalami cedera serius. Sementara itu, anggota keluarga lainnya disediakan fasilitas untuk mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Kapolda menambahkan, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan Divisi Propam Polri. Sebagian tahapan sidang dapat diakses publik, meskipun terdapat sesi tertutup guna mendalami fakta-fakta krusial. Namun demikian, hasil akhir sidang dipastikan akan diumumkan secara terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa proses etik dan proses pidana berjalan secara terpisah. Sidang etik digelar di Polda Maluku, sedangkan penyidikan pidana ditangani oleh Polres Tual karena sebagian besar saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk mempercepat proses pidana, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kapolda mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi serta jajaran jaksa penuntut umum.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian tidak dapat ditoleransi.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia juga kembali mengingatkan seluruh personel agar menjunjung profesionalisme dan pendekatan humanis dalam bertugas.
“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.
Sebelumnya, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Saat melakukan pengamanan di Desa Fiditan, tersangka mengayunkan helm taktikal ke arah sepeda motor yang melaju kencang, yang kemudian mengenai pelipis korban AT (14). Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian. []
Diyan Febriana Citra.

