Rangkap Jabatan, Guru Honorer di Probolinggo Tersandung Kasus Korupsi

Rangkap Jabatan, Guru Honorer di Probolinggo Tersandung Kasus Korupsi

Bagikan:

PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang pendamping lokal desa berinisial Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan yang bersangkutan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap aktivitas dan kontrak kerja tersangka sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, MHH diketahui menjalankan dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara, meskipun ketentuan kontrak melarang praktik tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo,” kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto dikutip Senin (23/02/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, Mohammad Hisabul Huda mulai menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, ia berhak menerima honorarium dan biaya operasional sebagai pendamping lokal desa dengan besaran gaji Rp 2.239.000 per bulan. Honor tersebut bersumber dari anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung program pendampingan desa.

Selama menjalankan tugasnya sebagai pendamping lokal desa, tersangka tercatat menerima penghasilan dari tahun 2019 hingga 2022, serta kembali menerima honor pada tahun 2025. Total penerimaan gaji dalam kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai Rp 118.860.321.

Namun, dalam kontrak kerja pendamping desa secara tegas disebutkan adanya larangan rangkap jabatan tertentu. Larangan tersebut bertujuan agar pendamping desa dapat fokus menjalankan tugas utama mendampingi pemerintahan desa dan masyarakat.

“Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa,” kata Taufik.

Selain larangan dalam kontrak pendamping desa, Kejaksaan juga menemukan bahwa dalam perjanjian kerja sebagai guru tidak tetap, tersangka seharusnya tidak terikat kontrak dengan instansi lain apabila pembiayaan berasal dari anggaran negara.

“Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara,” kata Taufik.

Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa perbuatan tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 118.860.321.

Atas perbuatannya, Mohammad Hisabul Huda dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan anggaran negara di sektor pelayanan publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus