BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Aparat Polres Bontang mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Minggu (22/02/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memerangi peredaran narkoba. Informasi awal berasal dari laporan warga yang masuk melalui layanan darurat kepolisian 110. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,38 gram, satu unit alat timbang digital, serta seperangkat alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor melalui Hotline 110. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Bontang,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi elemen penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan keterbatasan personel dan luasnya wilayah pengawasan, sinergi antara warga dan aparat dinilai sangat menentukan keberhasilan penindakan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan intensif di Satresnarkoba Polres Bontang. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Polisi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusinya di wilayah Bontang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Polres Bontang kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dilindungi demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda di Kota Bontang. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa pandang bulu. []
Diyan Febriana Citra.

