Polisi Gagalkan Distribusi Hampir 10 Ton Cap Tikus di Samarinda

Polisi Gagalkan Distribusi Hampir 10 Ton Cap Tikus di Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA – Upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal di Samarinda kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat Polresta Samarinda menggagalkan distribusi besar-besaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan jalur darat, pada Senin (23/02/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan orang yang diduga terlibat langsung dalam jaringan pengangkutan minuman keras ilegal itu.

Pengungkapan ini terjadi saat aparat kepolisian menggelar patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang dikombinasikan dengan patroli Unit Patroli 110. Kegiatan cipta kondisi tersebut dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran barang ilegal. Kecurigaan petugas muncul ketika mendapati sejumlah kendaraan melintas dengan muatan mencurigakan pada jam-jam dini hari.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua unit truk serta satu unit mobil penumpang yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan minuman keras tersebut.

“Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli,” tegas Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (23/02/2026).

Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi menghentikan truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL, serta satu unit mobil Avanza berpelat KT 1589 QT yang diduga berfungsi sebagai kendaraan pengiring. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan karung berisi minuman keras tradisional yang disembunyikan di dalam bak truk.

Berdasarkan hasil pengecekan, truk pertama diketahui mengangkut 113 karung dengan berat total sekitar 4.520 kilogram. Sementara itu, truk kedua membawa 133 karung dengan berat mencapai 5.320 kilogram.

“Sementara itu, mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram,” ungkap Baharuddin.

Selain mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga menahan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka terdiri atas dua orang penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir kendaraan, serta sejumlah pekerja angkut yang berperan dalam proses distribusi.

“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut minuman keras tersebut telah diamankan menuju Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Langkah pengamanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian menilai distribusi minuman keras dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya tindak kriminal hingga gangguan ketertiban umum.

Saat ini, Satuan Samapta Polresta Samarinda terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi akan menelusuri asal-usul minuman keras tersebut, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus