YOGYAKARTA — Putusan terhadap perkara mahasiswa Perdana Arie Veriasa menjadi sorotan luas publik pada Senin pagi (23/02/2026). Sejak pagi hari, suasana di Pengadilan Negeri Sleman diperkirakan dipadati mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang ingin menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis. Bagi banyak kalangan, perkara ini bukan sekadar proses hukum individual, melainkan cerminan bagaimana negara memandang kritik dan ekspresi warga.
Perdana Arie merupakan mahasiswa Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta yang namanya mencuat sejak rangkaian aksi protes pada Agustus 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia usai terlindas kendaraan taktis kepolisian saat unjuk rasa di Jakarta. Demonstrasi di depan Polda DIY pada 29 Agustus 2025 itu kemudian menjadi awal perkara hukum yang menjerat Arie.
Sekitar sebulan setelah aksi tersebut, Arie ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kalasan pada 24 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video dan menetapkan Arie sebagai tersangka atas dugaan pembakaran satu tenda milik Polda DIY. Ia kemudian dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 187, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.
Dalam perjalanan persidangan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengerucut pada hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai Arie terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang dan Pasal 187 ayat (1) mengenai perbuatan yang membahayakan keamanan umum. Namun, konstruksi dakwaan tersebut menuai kritik tajam dari tim penasihat hukum terdakwa.
Yogi Zul Fadli, kuasa hukum Arie dari BARA Adil, menilai tuntutan jaksa tidak disusun secara cermat dan mengandung kelemahan mendasar.
“Jaksa gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum. Bagaimana pembakaran satu tenda dikonstruksikan sebagai bahaya bagi keamanan umum? Ini tidak cermat,” tegas Yogi.
Dalam sidang pembelaan, Arie menyampaikan pleidoi yang sarat muatan reflektif dan emosional. Dengan judul “Rakyat yang Menolak Bungkam”, mahasiswa berusia 20 tahun itu menolak dicap sebagai pelaku kriminal.
“Saya dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang sedang ditulis ulang oleh kekuasaan yang ingin membungkam nalar kritis rakyatnya sendiri,” ujar Arie di hadapan majelis hakim pada 18 Februari lalu.
Dukungan terhadap Arie tidak hanya hadir dalam bentuk kehadiran fisik di persidangan, tetapi juga melalui jalur hukum. Sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan kepada PN Sleman. Dukungan tersebut datang dari berbagai tokoh dan organisasi, mulai dari akademisi lintas kampus hingga kelompok masyarakat sipil, yang menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.
Menjelang pembacaan vonis, jaringan mahasiswa dan aktivis kembali menyerukan aksi solidaritas untuk mengawal jalannya persidangan. Seruan tersebut beredar luas di kalangan masyarakat Yogyakarta sebagai bentuk tekanan moral agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Jangan biarkan Arie berjuang sendiri! Penuhi kursi, lipat gandakan suara, dan tunjukkan bahwa solidaritas tak bisa dipenjara!” bunyi pesan yang beredar.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Sleman. Publik menanti apakah pengadilan akan memandang perkara ini sebagai pelanggaran pidana semata atau sebagai ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi. []
Diyan Febriana Citra.

