SEMARANG – Upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Tengah kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga berperan sebagai kurir sabu diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini sekaligus membuka kembali modus penyimpanan narkotika di ruang publik yang rawan dimanfaatkan jaringan pengedar.
Pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditangkap pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar dan Boyolali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Yos Guntur Yudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan awal terhadap tubuh tersangka, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang dibawa secara langsung.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” kata Guntur, Senin (23/02/2026).
Tak berhenti pada penemuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap pengakuan awal tersangka. Dari pemeriksaan, MFF mengungkap bahwa dirinya telah lebih dulu menyimpan satu paket sabu berukuran lebih besar di sekitar sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Lokasi tersebut berada di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.
Petugas segera bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, satu paket sabu tambahan berhasil ditemukan. Barang haram itu disembunyikan di dalam besi galvalum, sebuah metode yang dinilai aparat sebagai upaya untuk mengelabui petugas sekaligus memanfaatkan minimnya kecurigaan masyarakat di ruang publik.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” lanjutnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut, antara lain satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Dari sisi ekonomi kejahatan, pengakuan tersangka mengungkap fakta lain yang menjadi perhatian aparat. MFF mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima upah relatif kecil dibandingkan risiko hukum yang dihadapinya.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” terangnya.
Sabu tersebut, menurut pengakuan MFF, diperoleh dari dua orang berinisial N dan R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri peran pengendali utama jaringan ini.
Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas narkotika dari hulu hingga hilir, termasuk menindak tegas para kurir yang kerap dijadikan tameng oleh jaringan besar.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MFF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. []
Diyan Febriana Citra.

