SAMARINDA – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di Kalimantan Timur kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penambangan di atas lahan negara milik Kementerian Transmigrasi yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka berinisial BT ditetapkan sekaligus langsung ditahan pada Senin, (23/02/2026). Penetapan ini melengkapi rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yang lebih dahulu ditahan pada Kamis, (19/02/2026). Dengan demikian, kasus ini kini menyeret unsur birokrasi daerah maupun pihak swasta.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa BT merupakan pihak swasta yang memiliki peran strategis dalam aktivitas penambangan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, BT tercatat menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda pada periode 2001 hingga 2007, yakni PT JB, PT AB, dan PT KRA.
“Malam hari ini, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial BT. Perannya selaku direktur di tiga perusahaan tersebut. Lokasi kegiatannya berada di Area Penggunaan Lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi,” ujar Danang saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Kaltim.
Menurut Danang, meskipun dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut terjadi pada kurun waktu yang relatif lama, hal itu tidak menghalangi proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan perkembangan fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang berjalan secara bertahap.
“Kami melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan ini dinamis. Terhadap tersangka, kami sangkakan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru (Pasal 603),” tambahnya.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi. Praktik penambangan di Area Penggunaan Lain (APL) dinilai telah menimbulkan potensi kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka, Danang menyatakan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik saham atau pihak yang menikmati hasil dari aktivitas penambangan tersebut. Selain itu, proses penghitungan kerugian negara masih terus dipertajam oleh tim penyidik bersama auditor.
“Sementara ini baru satu orang (dari pihak swasta), namun kasus ini terus berkembang. Kami harap semua pihak kooperatif. Hitungan kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” tegas Danang.
Dengan ditahannya BT, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi tersebut pun bertambah. Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun lahan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan mafia tambang di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

