Polisi Ungkap Pembunuhan Penjual HP di Sumedang

Polisi Ungkap Pembunuhan Penjual HP di Sumedang

Bagikan:

SUMEDANG – Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Juanda (23) oleh aparat kepolisian menegaskan risiko kejahatan yang kerap mengintai transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery (COD). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, wilayah Kabupaten Sumedang, dan berakhir dengan penetapan seorang pria berinisial AA sebagai tersangka.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang bergerak cepat setelah jasad korban ditemukan pada Minggu, 22 Februari 2026. Kurang dari enam jam sejak kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan By Pass, kawasan Sumedang Kota. Penangkapan tersebut tidak berlangsung mudah lantaran tersangka sempat berupaya melarikan diri.

Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, menyampaikan bahwa aparat terpaksa mengambil langkah tegas demi mencegah tersangka kabur dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Karena tersangka mencoba kabur, kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,” ujar Tyo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan tersebut direncanakan dan dilakukan seorang diri oleh AA. Pelaku memanfaatkan profesi korban sebagai penjual telepon genggam dengan sistem COD. Relasi personal yang telah terjalin sebelumnya membuat korban tidak menaruh kecurigaan sedikit pun terhadap ajakan pelaku.

Menurut keterangan polisi, tersangka menghubungi korban dan meminta dijemput di wilayah Pasanggrahan. Dengan dalih ada anggota keluarga yang hendak membeli ponsel, AA kemudian mengajak korban menuju Desa Girimukti. Skema ini berjalan mulus karena keduanya telah saling mengenal.

“Profesi korban ini memang jual beli handphone secara COD, antara korban dan tersangka telah saling mengenal sebelumnya, sehingga korban tidak menaruh curiga atas ajakan tersebut,” tutur Tyo.

Sesampainya di lokasi yang relatif sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. AA telah menyiapkan senjata berupa airsoft gun jenis Glock 19 dan sebuah pisau. Di dalam kendaraan, pelaku menodongkan airsoft gun ke arah korban dan melepaskan empat tembakan ke bagian kepala. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk dada serta bahu korban dengan pisau.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan menahan senjata tajam menggunakan tangan, lalu keluar dari kendaraan dalam kondisi luka berat. Namun, setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif utama di balik aksi sadis tersebut. Polisi menyebut dendam pribadi menjadi pemicu utama, yang kemudian diperparah oleh motif ekonomi.

“Tersangka mengaku sakit hati atas ucapan korban yang menyebut anak yang dikandung istrinya bukan darah dagingnya,” sebut Tyo.

Selain dorongan emosional, tersangka juga mengambil barang milik korban meskipun belum sempat menjualnya. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Atas perbuatannya, AA kami jerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara ini disidangkan di pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi COD, khususnya di lokasi yang sepi dan minim pengawasan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus