Tersangka Penganiayaan ART di Bogor Resmi Ditahan

Tersangka Penganiayaan ART di Bogor Resmi Ditahan

Bagikan:

BOGOR – Kepolisian mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. OAP (37), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor pada Senin (23/02/2026). Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Bogor, Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap penahanan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan yang diperlukan.

“Update-nya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPA Polres Bogor seterusnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Silfi Adi Putri kepada wartawan.

Penetapan penahanan ini dilakukan usai polisi memeriksa OAP sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan korban berinisial F (21). Meski demikian, polisi menegaskan bahwa keterangan korban tetap menjadi fokus utama dalam pembuktian perkara.

“Terkait hal-hal yang kejadian pada tanggal 22 Januari tersebut kalau keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kita pegang nanti keterangan pelapor. Berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” ujar Silfi.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Desa Bojongkulur. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara berulang yang diduga dilakukan oleh majikannya, OAP (37).

Korban menyebut bentuk kekerasan yang dialaminya cukup beragam, mulai dari cubitan, tendangan, hingga pukulan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Bogor pada 23 Januari 2026, yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan OAP sebagai tersangka. Diketahui, OAP merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di salah satu instansi keuangan.

“Dan hari ini kami penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” kata Silfi kepada wartawan di Polres Bogor, Kamis (19/02/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilapisi pasal penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk awal kita melakukan penahanan (tersangka) Polres itu selama 20 hari ya, nanti kita perpanjang untuk penahanan Kejaksaan. Kita akan segera kirim berkas, mudah-mudahan kalau dari Jaksanya segera mem-P21-kan,” kata Silfi.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyoroti isu kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial tersangka. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus