Sidang Bom Molotov Tetap Jalan Meski Dua Pelaku DPO

Sidang Bom Molotov Tetap Jalan Meski Dua Pelaku DPO

Bagikan:

SAMARINDA — Proses hukum kasus pelemparan bom molotov yang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda terus bergulir meski belum seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan. Sidang lanjutan yang digelar Selasa (24/02/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi menyoroti keberadaan dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta implikasinya terhadap pembuktian perkara.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa absennya dua terduga pelaku tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap para terdakwa yang telah diserahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A Natsir menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana yang memungkinkan perkara disidangkan meski tidak semua pihak tertangkap.

“Statusnya tetap DPO. Tidak mungkin perkara ini tidak dilanjutkan hanya karena yang bersangkutan belum tertangkap. Yang penting sudah ada surat DPO-nya, maka kami tetap lanjut sidangkan,” tegas Ninin seusai sidang.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya karena menunggu penangkapan pihak lain. Menurutnya, apabila kedua DPO tersebut berhasil diamankan di kemudian hari, berkas perkara akan diproses secara terpisah sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak mungkin perkara berjalan kalau menunggu keduanya. Kalau nanti tertangkap dan dilimpahkan ke kami, tentu akan kami sidangkan juga,” ujarnya.

Meski demikian, jaksa mengakui bahwa keberadaan DPO memiliki konsekuensi tersendiri, khususnya dalam pembuktian di persidangan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan penilaian terhadap perbuatan masing-masing terdakwa yang telah dihadirkan ke pengadilan.

“Kalau dibilang berpengaruh, iya dalam arti pembuktian. Tapi perbuatan itu masing-masing, nanti dinilai di persidangan,” kata Ninin.

Dari sisi pembelaan, kuasa hukum salah satu terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa belum memberikan gambaran utuh mengenai peran para terdakwa. Ia menyebut saksi yang diperiksa masih sebatas saksi fakta terkait proses penangkapan.

“Saksi hari ini saksi fakta penangkapan. Tapi tidak terungkap apa dan bagaimana peran masing-masing terdakwa,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi kualitas keterangan saksi yang dinilai belum maksimal karena adanya sejumlah detail penting yang tidak diingat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi penilaian hakim terhadap perkara yang sedang disidangkan.

“Susah juga kalau saksi pada lupa, padahal ini menentukan nasib orang. Kami minta pihak kepolisian serius mencari DPO ini. Saya yakin mereka masih ada di sekitar kita,” tegas Bambang.

Sidang ini mencerminkan kompleksitas penanganan perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu pelaku, terutama ketika sebagian masih buron. Di satu sisi, negara berkewajiban memastikan kepastian hukum bagi para terdakwa yang telah ditangkap. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk terus memburu para DPO agar konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh dan berimbang.

Majelis hakim selanjutnya dijadwalkan kembali memeriksa saksi lain guna mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara bom molotov tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus