KETAPANG — Persidangan perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak ilegal di tambang emas Ketapang kembali mengungkap lapisan persoalan serius, mulai dari ancaman terhadap saksi hingga lemahnya pengendalian aktivitas tambang saat status hukum masih berjalan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa (24/02/2026) menghadirkan saksi kunci dari internal perusahaan, yang membeberkan tekanan psikologis serta dugaan praktik penambangan tanpa izin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri. Dalam kesaksiannya, Syaiful mengungkap pernah menerima ancaman langsung dari terdakwa, Liu Xiaodong, pada November 2023 ketika ia berada di sebuah hotel di Ketapang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
“Saat itu saya sedang makan, lalu didatangi Liu Xiaodong. Dia mengatakan, kalau saya atau keluarga celaka di jalan atau di luar, berarti dia yang melakukannya,” kata Syaiful di hadapan majelis hakim, Selasa (24/02/2026).
Meski mengaku merasa terancam, Syaiful menyatakan tetap memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di area perusahaan. Ia kemudian memaparkan sistem pengamanan bahan peledak yang semestinya ketat. Menurutnya, perusahaan memiliki empat gudang penyimpanan bahan peledak yang hanya dapat diakses pihak tertentu, termasuk kepolisian, kepala gudang, dan KTT.
Catatan persediaan terakhir pada 9 Agustus 2023 menunjukkan stok bahan peledak masih lengkap, antara lain sekitar 50 ton dinamit jenis power gel serta ribuan detonator elektrik dan non-elektrik. Namun, pada periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, Syaiful menyebut lokasi pabrik dan tambang dikuasai secara paksa. Para pegawai diusir, dan saat pemeriksaan dilakukan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan telah hilang.
Syaiful juga mengungkap adanya aktivitas pengangkutan bahan peledak menggunakan alat berat dan lori menuju area tambang untuk mengambil batuan mengandung emas yang kemudian diolah di pabrik. Hal ini, menurutnya, berlangsung ketika area pabrik sudah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri karena tengah dalam proses hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengamanan dan pengawasan.
Informasi keberadaan terdakwa di lokasi, kata Syaiful, terungkap setelah adanya lonjakan konsumsi listrik di area tambang. “Mereka datang mengecek karena ada kenaikan beban listrik, lalu bertemu dengan Liu Xiaodong di lokasi dan menunjukkan fotonya kepada saya,” ujar Syaiful, merujuk pada petugas PLN.
Atas temuan tersebut, Syaiful menyatakan telah melaporkan situasi itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain Syaiful, persidangan juga mendengarkan keterangan Fiona, mantan staf purchasing perusahaan, terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa Liu Xiaodong melakukan penguasaan bahan peledak tanpa izin serta penggunaan fasilitas perusahaan secara ilegal. Jaksa menyebut perbuatan itu terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023 di area pabrik tambang emas Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023, mengusir karyawan, mengambil alih pabrik, serta memerintahkan pengolahan batuan emas tanpa izin pemilik sah. Bahan peledak yang digunakan, menurut jaksa, berasal dari gudang perusahaan yang sebelumnya dibeli secara resmi dari PT Pindad dengan izin kepolisian. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.[]
Diyan Febriana Citra.

