Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Kabid Pora Sebagai Tersangka dalam Perkara Aset GOR

Kejari Kepahiang Tetapkan Eks Kabid Pora Sebagai Tersangka dalam Perkara Aset GOR

Bagikan:

BENGKULU – Upaya penegakan hukum untuk melindungi aset daerah kembali dilakukan aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu. Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan ID, mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora), sebagai tersangka dalam perkara hilangnya aset lahan Gedung Olahraga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Rabu (25/02/2026).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pengadaan lahan GOR yang berdampak pada berkurangnya luas lahan aset daerah. Penyidik menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi pemanfaatan fasilitas publik strategis bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Proses tersebut melibatkan pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta pendalaman alat bukti yang mengarah pada keterlibatan aktif ID.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam penyusunan dan pembuatan administrasi pengadaan lahan GOR. Dari situlah kemudian dikembangkan dan terungkap adanya selisih atau berkurangnya luas lahan dari yang seharusnya,” ujar Bagus dalam keterangan persnya, Rabu (25/02/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ID diketahui telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, seiring berjalannya penyidikan, penyidik menemukan bukti baru yang memperkuat dugaan bahwa ID memiliki peran sentral dalam proses administrasi pengadaan lahan tersebut saat masih menjabat sebagai Kabid Pora.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintahan hingga pihak-pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses pengadaan lahan GOR.

“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mendapatkan benang merah yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pengadaan lahan GOR,” sebut Febrianto.

Menurutnya, seluruh proses administrasi pengadaan lahan berada dalam ruang lingkup tanggung jawab ID. Karena itu, penyidik menilai posisi dan kewenangan yang dimiliki tersangka saat itu sangat menentukan terjadinya dugaan penyimpangan, yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Penyimpangan administrasi tersebut dinilai merugikan daerah karena lahan GOR merupakan aset strategis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, khususnya pengembangan olahraga dan aktivitas kepemudaan. Berkurangnya luas lahan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut nilai ekonomi dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari Kepahiang menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum masih membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup,” tegas Bagus Nur Jakfar.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen menjaga aset daerah dan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta barang milik pemerintah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus