Vonis 15 Tahun Kasus Pelecehan Santri, Ruang Sidang PN Tenggarong Ricuh

Vonis 15 Tahun Kasus Pelecehan Santri, Ruang Sidang PN Tenggarong Ricuh

Bagikan:

TENGGARONG — Putusan majelis hakim terhadap perkara pelecehan seksual yang menimpa tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang menyisakan duka mendalam sekaligus kekecewaan bagi keluarga korban. Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (25/02/2026) berubah menjadi tegang setelah palu hakim diketuk.

Majelis hakim memvonis terdakwa berinisial MA (30) dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski dinilai telah memenuhi batas maksimal tuntutan jaksa, vonis ini justru memicu reaksi emosional dari keluarga para korban yang hadir di ruang sidang.

Sejak awal persidangan, suasana sebenarnya berlangsung tertib. Proses hukum berjalan hampir dua jam dengan agenda pembacaan amar putusan. Namun, sesaat setelah ketua majelis hakim menyelesaikan pembacaan vonis, isak tangis disertai teriakan protes terdengar dari kursi pengunjung yang ditempati keluarga korban. Aparat keamanan pengadilan segera bersiaga untuk menenangkan situasi.

Para orang tua korban menyampaikan kekecewaan mereka secara terbuka. Hukuman 15 tahun penjara dianggap belum mencerminkan penderitaan dan trauma jangka panjang yang dialami anak-anak mereka.

“Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Masa depan anak kami hancur, hukuman ini terlalu ringan ditambah lagi dengan para saksi-saksi yang terlibat di dalam kasus ini tidak di jadikan tersangka,” teriak salah satu perwakilan korban di dalam ruang sidang.

Keluarga korban sejak awal memang menaruh perhatian besar terhadap dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini. Mereka menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi membuka ruang keringanan bagi pelaku, meskipun kasus tersebut menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya menyoroti pelaku utama, keluarga korban juga mempertanyakan tanggung jawab pihak lain yang diduga mengetahui atau bahkan turut berperan dalam peristiwa tersebut. Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam proses penjemputan korban, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Peran pengasuh pondok pesantren yang seharusnya memberikan perlindungan juga dipersoalkan, terutama terkait dugaan penganiayaan yang mencuat dalam persidangan.

Terdakwa MA diketahui merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut sekaligus anak dari pimpinan pesantren. Fakta ini menambah luka bagi keluarga korban, terutama setelah terungkap bahwa terdakwa pernah dilaporkan atas kasus serupa pada 2021, namun laporan itu tidak berlanjut dan yang bersangkutan tetap diangkat sebagai guru.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh dalih pembelaan terdakwa yang menyebut adanya gangguan seksual sebagai alasan pemaaf. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati menyatakan bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya. Selain pidana penjara, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban dengan nominal berbeda, salah satunya sebesar Rp36 juta.

“Hakim meminta biaya restitusi dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Persidangan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara. Fakta persidangan menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses secara hukum.

“Fakta persidangan sudah gamblang. Ada keterlibatan pihak lain. Itu sekarang menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dugaan penganiayaan yang sempat mencuat di persidangan,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami puas dengan putusan ini karena Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan kami. Namun, jika mereka mengajukan banding, maka kami pun pasti akan menempuh jalur banding juga,” tutupnya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus