SAMARINDA – Sidang kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), almarhum Awang Faroek Ishak, serta anak kandungnya Dayana Dona Walfies Tani dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (26/02/2026), memasuki tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa melalui pemanggilan saksi Sugeng, Iwan Candra, Wasis, dan Hairil Asmi.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusianto, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan pemufakatan jahat masih menyisakan banyak keraguan dan tidak saling menguatkan satu sama lain. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam keterangannya, Hendrik menjelaskan bahwa dari empat saksi yang dihadirkan, dua di antaranya yakni Sugeng dan Iwan Chandra atau Chandra Setiawan yang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) disebut sebagai saksi kunci, justru memberikan keterangan yang saling bertentangan di persidangan.
“Dari empat saksi yang dihadirkan ini, khususnya terhadap dua orang saksi yang kalau kita lihat di BAP itu dia termasuk yang paling kunci lah ya, si Sugeng sama Iwan Chandra atau Chandra Setiawan,” ujar Hendrik.

Ia menguraikan bahwa perbedaan keterangan paling mencolok terjadi terkait dugaan pertemuan di rumah dinas gubernur yang disebut-sebut menjadi awal terjadinya pemufakatan jahat. Menurut Hendrik, Sugeng mengaku mengantarkan Iwan Chandra dan Rudy Ong Chandra ke rumah dinas gubernur, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Iwan Chandra di hadapan majelis hakim.
“Tapi dalam fakta persidangan kita bisa lihat semua nih, antara mereka berdua justru saling bertentangan, khususnya di pertemuan di rumah dinas gubernur, yang mana si Sugeng mengatakan bahwa dia mengantarkan si Iwan Chandra dan Rudy Ong Chandra ke rumah dinas gubernur untuk ketemu, tetapi si Iwan Chandra sendiri mengatakan bahwa dia tidak pernah diantar oleh si Sugeng,” tegasnya.
Lebih lanjut, adanya dua keterangan berbeda tersebut menimbulkan keraguan terhadap fakta apakah pertemuan dimaksud benar-benar pernah terjadi. Bahkan, ia menilai keterangan mengenai pertemuan dengan Amrullah yang disebut diatur oleh Sugeng juga tidak terbukti di persidangan.
Hendrik menyampaikan bahwa perbedaan keterangan serupa juga telah terlihat sejak tahap rekonstruksi perkara, sehingga dakwaan jaksa yang menyebut adanya niat jahat dan pemufakatan jahat yang terjadi di rumah dinas patut dipertanyakan.
“Yang dikatakan dalam dakwaan, pemufakatan jahatnya, niat jahatnya, dil-dilanya itu terjadi di rumah dinas itu, di pertemuan pada awal, justru di fakta persidangan ini nggak ada,” ungkap Hendrik.
Ia juga menyampaikan saat ini hanya tersisa satu saksi lagi, yakni Rudy Ong Chandra, yang nantinya dapat memberikan kejelasan apakah pertemuan tersebut benar terjadi atau tidak, mengingat tidak ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan selain Rudy Ong Chandra karena Awang Faroek telah meninggal dunia.
Selain itu, Hendrik juga menyoroti persoalan dugaan penyerahan uang yang menurutnya masih jauh dari kata pasti karena tidak ada saksi yang benar-benar melihat isi amplop yang disebut berisi uang miliaran rupiah.
“Karena si Sugeng sendiri dia jarak lima meter dan dia tidak lihat uang itu, tetapi kemudian dia bisa mengatakan bahwa ini tiga miliar dalam bentuk ini juga ya,” ucapnya.
Menurutnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa yang dijadikan dasar penilaian adalah fakta persidangan, bukan semata-mata isi BAP, sehingga seluruh keterangan yang tidak didukung bukti kuat patut dikesampingkan.
Dengan berbagai perbedaan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, pihak kuasa hukum menegaskan akan mencermati seluruh fakta hukum yang muncul sebagai dasar pembelaan terdakwa. Sementara itu, persidangan perkara dugaan pemberian izin IUP tersebut akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis, (05/03/2026) mendatang.
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

