CILACAP — Penegakan hukum keimigrasian kembali ditegaskan melalui pemulangan dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjalani hukuman pidana berat akibat kasus narkotika. Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, mendeportasi seorang WNA asal Nigeria berinisial UGC (38) dan seorang warga negara Malaysia berinisial PGA (56) setelah keduanya menuntaskan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan.
Kedua WNA tersebut merupakan mantan narapidana kasus narkotika dengan vonis yang tidak ringan. WNA asal Nigeria dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, WNA asal Malaysia harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun 3 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana, keduanya langsung dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, menjelaskan bahwa proses pengawasan dan pengamanan deportasi dilaksanakan secara ketat hingga ke titik keberangkatan. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (26/02/2026).
“WN Nigeria dengan penerbangan Ethiopian Airlines S C nomor penerbangan ET0629 dengan tujuan Abuja International Airport dan WN Malaysia dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air dengan nomor Penerbangan OD393 dengan tujuan Penang,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/02/2026).
Mukhlis menambahkan, langkah deportasi tersebut diambil karena kedua WNA terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana narkotika. Mereka dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar kuat bagi negara untuk tidak lagi memberikan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan. Artinya, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini, menurut Imigrasi, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional serta mencegah potensi kejahatan lintas negara, khususnya peredaran narkotika.
Di sisi lain, Imigrasi Cilacap juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan orang asing. Mukhlis menyampaikan bahwa keterlibatan publik sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172,” jelasnya.
Langkah deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kejahatan serius. Imigrasi memastikan setiap proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum bagi masyarakat luas. []
Diyan febriana Citra.

