SAMARINDA — Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang muazin lanjut usia di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi pada dini hari tersebut.
Korban diketahui bernama Warsito (71), seorang muazin yang selama ini rutin mengumandangkan azan Subuh di masjid setempat. Pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 04.42 Wita, Warsito tertabrak kendaraan saat hendak menyeberang jalan menuju masjid. Kejadian berlangsung ketika kondisi lalu lintas relatif lengang dan minim penerangan, sehingga memperbesar risiko kecelakaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban pertama kali tertabrak sepeda motor yang dikendarai seorang pedagang ikan. Benturan tersebut membuat korban terjatuh dan tergeletak di badan jalan. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga kembali tertabrak kendaraan lain yang melintas sesaat setelah kejadian awal. Polisi menduga terdapat satu sepeda motor lain serta sebuah mobil pikap putih yang turut melindas korban sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada pencarian dua kendaraan yang belum teridentifikasi tersebut. Aparat telah mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta mengkaji hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pikap putih dan satu sepeda motor yang diduga terlibat. Data yang ada masih terbatas dan terus kami dalami,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).
Menurut La Ode, penelusuran tidak hanya ditujukan untuk mengidentifikasi kendaraan, tetapi juga untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tabrak lari. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
“Jika ada yang mengetahui kejadian itu namun tidak berhenti membantu, tentu ada konsekuensi hukum. Kami pastikan proses ini berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang pertama kali menabrak korban telah menyerahkan diri ke polisi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Lantas Polresta Samarinda. Polisi mendalami kecepatan kendaraan, kondisi pengemudi, serta situasi di sekitar lokasi kejadian guna memastikan tingkat tanggung jawab hukum yang bersangkutan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kejadian pada waktu tersebut agar bersedia memberikan informasi jika mengetahui atau melihat langsung peristiwa kecelakaan. Selain itu, pengendara lain yang merasa terlibat dalam insiden tersebut diminta untuk segera melapor secara sukarela sebelum polisi mengambil langkah hukum lanjutan.
Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian berkendara, terutama pada jam-jam rawan di pagi buta, serta kewajiban moral dan hukum setiap pengendara untuk menolong korban kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya. []
Diyan Febriana Citra.

