PATI — Langkah lanjutan penegakan hukum kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Pati. Pada Jumat (27/02/2026), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah rumah pribadi Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, yang berlokasi di Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa tiga koper yang diduga berisi barang-barang terkait penyidikan perkara korupsi.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Budi menyatakan singkat,
“Benar (ada penggeledahan di rumah Riyoso).”
Budi juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Riyoso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Kendati demikian, pihak KPK belum merinci secara terbuka jenis barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi tersebut. Menurut KPK, penyampaian detail barang sitaan akan disampaikan pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung selama lebih dari dua jam. Tim penyidik mulai memasuki rumah Riyoso sekitar pukul 14.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 16.32 WIB. Usai penggeledahan, sejumlah penyidik terlihat keluar dengan membawa tiga koper berwarna hitam, hijau, dan merah. Koper-koper tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan aktivitas penyidik tidak terganggu. Selain itu, penggeledahan juga disaksikan oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Ngarus sebagai bagian dari prosedur yang berlaku.
Salah satu perangkat Desa Ngarus, Harto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 14.30 WIB setelah menerima informasi melalui sambungan telepon. Harto juga menjelaskan bahwa Riyoso tidak berada di rumah saat penggeledahan dilakukan.
“Informasinya tugas di luar. Tidak ada di rumah,” jelas Harto.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sudewo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan atau pemerasan dalam pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelum penggeledahan di rumah Riyoso dilakukan, KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pati, termasuk Riyoso, di Kantor Polrestabes Semarang. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. KPK juga memastikan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pati secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

