BANGGAI – Polres Banggai terus mendalami secara komprehensif kasus tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang menewaskan seorang karyawan All Swalayan Luwuk dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius. Upaya pendalaman tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rekonstruksi perkara yang digelar pada Jumat (27/02/2026) sore, sebagai bagian penting dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi ini dilaksanakan oleh Polres Banggai dan berlangsung di dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Demi keamanan dan kelancaran proses hukum, seluruh rangkaian adegan dipusatkan di asrama Polres Banggai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom, selaku penyidik perkara, serta disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, para saksi, keluarga korban, dan pemeran pengganti korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka WP (46), warga BTN Regency Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, memerankan sendiri seluruh rangkaian peristiwa yang berjumlah 26 adegan. Setiap adegan diperagakan secara berurutan untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Pada TKP pertama, yang menggambarkan situasi di depan toko All Swalayan Puge, tersangka memperagakan lima adegan awal. Dalam adegan tersebut, WP terlihat duduk di tangga depan toko sebelum kemudian berpindah lokasi. Pada adegan ke-6 dan ke-7, tersangka memperagakan aktivitasnya saat berada di depan kantor FIF Luwuk untuk beristirahat sejenak. Setelah itu, ia kembali ke TKP pertama dan melanjutkan rangkaian adegan berikutnya.
Memasuki adegan ke-8, tersangka memperagakan tindakan melepaskan seluruh pakaiannya. Hingga adegan ke-14, tersangka masuk ke dalam mess karyawan dan bergerak menuju toilet. Pada adegan ke-15, WP mengambil gunting dan pisau dapur yang berada di atas meja, yang kemudian menjadi alat dalam tindak kekerasan tersebut.
“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban, yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla mengalami luka-luka, terjadi pada adegan ke-20 hingga 23,” ungkap IPDA Vicky.
Ia menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah tindak pidana berlangsung.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa,” tambahnya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik mengaku memperoleh gambaran detail mengenai setiap tahapan kejadian yang berujung pada tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat. Seluruh hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Proses hukum akan terus dikawal secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi para korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

