Kasus Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus Terungkap di Tabalong

Kasus Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus Terungkap di Tabalong

Bagikan:

TABALONG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan. Peristiwa ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual yang menimpa kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur dengan kebutuhan khusus. Korban diketahui berusia 15 tahun dan diduga mengalami kekerasan seksual berulang oleh seorang pria dewasa.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah korban yang mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan DP3AP2KB Tabalong. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban sekaligus menggali keterangan awal secara hati-hati, mengingat korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

Setelah melalui proses pendampingan dan konfirmasi, korban akhirnya membenarkan adanya dugaan tindak rudapaksa yang dialaminya. Informasi ini kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan keterangan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut berujung pada penangkapan terduga pelaku berinisial HA (53), yang diamankan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, pada Kamis (26/02/2026) malam. Pelaku diketahui merupakan warga setempat dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui dua kali menyetubuhi korban,” papar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, dikutip dari Antara, Jumat (27/02/2026).

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Sabtu malam, 15 November 2025, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan aksinya hanya berselang beberapa hari kemudian. Kekerasan kedua dilakukan pada Senin sore, 17 November 2025, di sebuah gubuk yang berada di area persawahan Kelurahan Pembataan.

Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Anak berkebutuhan khusus dinilai memiliki risiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan seksual karena keterbatasan dalam membela diri maupun menyampaikan peristiwa yang dialami.

Saat ini, tersangka HA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya baju lengan panjang, celana panjang hitam, serta pakaian dalam.

Penegakan hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas. Kapolres Tabalong menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku diancam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Wahyu.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat peran keluarga, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus