Polisi Bongkar Penanaman Ganja Rumahan di Kediri

Polisi Bongkar Penanaman Ganja Rumahan di Kediri

Bagikan:

KEDERI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri kembali membuahkan hasil. Kepolisian berhasil mengungkap praktik penanaman ganja rumahan yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Plosoklaten. Kedua pelaku menanam ganja di sekitar rumah dan memanfaatkan pot sebagai media tanam, sehingga aktivitas ilegal tersebut sempat luput dari perhatian warga sekitar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri terhadap rumah seorang pria berinisial H (36), Kamis (26/02/2026) malam. H diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan dan berdomisili di Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah H, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja yang masih berusia muda.

“Tersangka pertama berinisial H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi ini, petugas menyita enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android,” ujar Sujarno kepada wartawan, Sabtu (28/02/2026).

Dari pemeriksaan awal, H mengaku tidak memperoleh biji ganja tersebut secara mandiri. Ia menyebut benih ganja berasal dari seorang rekannya bernama Arif (50), yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pengembangan kasus.

Tak berselang lama, polisi menggerebek rumah Arif dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak dan beragam. Petugas mendapati dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia kurang lebih tiga bulan, serta dua batang ganja berusia dua bulan yang ditanam di ladang. Selain itu, ditemukan pula daun ganja kering seberat 4,10 gram dan biji ganja kering seberat 3,60 gram.

“Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari saudaranya bernama Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Menurut AKP Sujarno, kasus ini menunjukkan bahwa modus penanaman ganja secara mandiri dengan skala kecil masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Polisi menjerat H dan Arif dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di daerah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus