Polsek Stabat Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

Polsek Stabat Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

Bagikan:

LANGKAT — Upaya pemberantasan narkotika di tingkat wilayah kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Langkat. Kali ini, jajaran Polsek Stabat menggelar penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba. Operasi tersebut berlangsung di Lingkungan III, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (28/02/2026) malam.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan singkat hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan penggerebekan langsung di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Stabat, Zulkarnain, saat dikonfirmasi pada Minggu (01/03/2026) siang, menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Stabat yang bergerak cepat demi meminimalkan potensi pelaku melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Stabat langsung memerintahkan Kanit Reskrim Chevaz Alban Noya bersama personel untuk melakukan tindakan. Penggerebekan juga melibatkan kepala lingkungan setempat serta sejumlah warga, sebagai bentuk sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias D (40), warga Desa Pulau Semikat, Kecamatan Serapit. Pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti, dan situasi di lokasi tetap terkendali.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,28 gram, satu unit timbangan elektrik, dua plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000. Seluruh barang tersebut diduga digunakan atau diperoleh dari hasil peredaran narkotika.

Kapolsek Stabat menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram telah kami amankan dan diserahkan ke Polres Langkat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah proses pengamanan di lokasi selesai, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami peran pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa gangguan keamanan yang berarti. Aparat kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menurut polisi, keterlibatan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, ditegaskan Kapolsek, tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus