Polisi Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Rejoso

Polisi Gagalkan Transaksi Uang Palsu di Rejoso

Bagikan:

PASURUAN – Upaya peredaran uang palsu yang diduga memanfaatkan momentum menjelang Lebaran berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AF (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso saat berada di sebuah kafe di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (01/02/2026) malam setelah polisi menerima informasi adanya rencana transaksi uang palsu di kawasan tersebut. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo,” ujar Junaedi, Senin (02/03/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Di dalam kafe, polisi mencurigai dua pria yang dinilai tidak seperti pengunjung pada umumnya. Saat hendak didekati, salah satu rekan AF berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

AF yang tertinggal di lokasi tidak dapat menghindar ketika petugas melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima lembar uang palsu yang terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000. Total nominal yang diamankan sebesar Rp400.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang tersebut bukan untuk dipakai bertransaksi langsung, melainkan sebagai contoh atau sampel yang akan ditunjukkan kepada calon pembeli. Polisi menduga modus ini sengaja dirancang untuk menarik minat pihak tertentu yang hendak membeli uang palsu dalam jumlah lebih besar.

“Tersangka berencana mengedarkan atau menjual uang palsu tersebut. Uang yang dibawa adalah sampel untuk ditawarkan kepada pembeli,” tambahnya.

Kepolisian menduga kuat aksi tersebut berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan uang tunai baru menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada periode tersebut, peredaran uang di masyarakat cenderung meningkat, sehingga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyusupkan uang palsu.

Kini AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di sel tahanan Polsek Rejoso dan dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama saat menerima uang pecahan baru. Masyarakat diminta menukar uang di lembaga resmi yang ditunjuk otoritas perbankan untuk menghindari risiko menerima uang palsu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama di masa menjelang Idul Fitri. Jangan gampang tergiur uang dalam kondisi baru,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjelang hari besar keagamaan, potensi tindak kriminal, termasuk peredaran uang palsu, cenderung meningkat. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna mencegah praktik serupa terjadi di wilayah hukum mereka. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus