Polda Riau Ringkus 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra

Polda Riau Ringkus 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra

Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 15 tersangka dan menetapkan 3 orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari 15 tersangka tersebut, seorang pria berinisial FA (62) muncul sebagai tersangka utama yang berperan signifikan dalam perdagangan gajah dan satwa liar lainnya di Indonesia.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, para tersangka memburu gajah Sumatera dengan tujuan mengambil gadingnya untuk dijual.

“Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (03/03/2026).

FA ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Pelalawan pada 19 Februari 2026. Ia menjemput gading seberat 7,6 kilogram dari eksekutor dan membayarnya sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, gading tersebut dipotong menjadi empat bagian di belakang rumahnya atas permintaan jaringan di Sumatera Barat, sebelum dikirim ke Padang dengan nilai transaksi Rp76 juta.

“Dari titik inilah distribusi berlanjut melalui sejumlah perantara ke Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah, dengan nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih,” tambah Irjen Herry.

FA berperan sebagai penghubung utama antara eksekutor lapangan dengan jaringan perdagangan lintas provinsi. Penyelidikan Polda Riau mengungkap bahwa gading telah berpindah tangan beberapa kali hingga diolah menjadi pipa rokok.

Selain gading, Polda Riau juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling, kuku, dan taring harimau. Barang bukti ini menjadi indikasi kuat keterlibatan FA dalam perburuan satwa liar di beberapa daerah.

Kapolda menekankan, penangkapan para tersangka dari hulu hingga hilir ini menjadi pencapaian bersejarah bagi Polda Riau.

“Alhamdulillah baru kali ini sepanjang sejarah di Provinsi Riau kita bisa melakukan pengungkapan dari hulu ke hilir,” imbuhnya.

Irjen Herry menyoroti dampak kematian gajah terhadap ekosistem. “Gajah bukan hanya satwa liar, ia adalah penjaga keseimbangan ekosistem, simbol keseimbangan alam, dan ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri,” tegasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melindungi satwa liar. “Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut,” ujar Johnny Isir.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk menjaga keberlangsungan perlindungan satwa dan tumbuhan liar sebagai bagian dari keamanan lingkungan yang utuh.

Polda Riau berharap pengungkapan jaringan perburuan ini tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga memberi pesan kuat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa langka dan keseimbangan alam di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus