BOGOR – Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor, mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang bermula dari kecurigaan warga atas aktivitas yang tidak biasa. Korban diketahui bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47), pasangan asal Pakistan yang selama ini tinggal dan menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Kedua korban ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Peristiwa ini terjadi di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/03/2026). Pelaku pembunuhan ternyata merupakan karyawan toko rempah-rempah milik korban yang berinisial MH (22).
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa salah satu korban telah berstatus warga negara Indonesia. “Terjadi pembunuhan terhadap dua orang, di mana salah satunya adalah warga negara asing yang saat ini sudah mendapatkan KTP sebagai WNI dan juga korban kedua adalah istrinya yang masih warga negara asing (Pakistan),” kata Wikha, Selasa (03/03/2026) malam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga karena toko rempah-rempah milik korban di Pasar Cisarua tutup pada Senin (02/03/2026), tidak seperti hari-hari biasanya. Warga yang mengenal korban kemudian mendatangi rumah mereka di Desa Citeko. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan kosong. Namun, dari jendela terlihat bercak darah yang memicu kekhawatiran.
“Masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Cisarua yang kemudian ditindaklanjuti pengecekan langsung ke TKP sekitar pukul 18.00 WIB,” tutur Wikha.
Hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi mengarah pada keterlibatan MH. Selain tidak terlihat sejak kejadian, dua dari tiga mobil milik korban juga tidak berada di lokasi.
“Dan ditemukan keterangan dari beberapa saksi bahwa si korban ini memiliki tiga mobil. Satu Grandmax, satu Pajero, dan satu mobil lainnya. Pada saat olah TKP awal ditemukan bahwa dua mobil tidak ada yaitu Grandmax dan Pajero,” terangnya.
Polisi bergerak cepat menuju kediaman MH di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua. Pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, mobil Pajero milik korban ditemukan. Pelaku kemudian diamankan dan diperiksa di Mapolsek Cisarua.
“Pelaku ditangkap, diperiksa di Mapolsek Cisarua dan ditemukan keterangan bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban,” beber dia.
Dalam pemeriksaan, MH mengaku membuang jasad korban di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi dari Satreskrim Polres Bogor berkoordinasi dengan Polres Cimahi untuk melakukan pencarian. Hasil koordinasi membuahkan temuan jasad korban di dalam mobil Grandmax di Padalarang.
“Kemarin juga pelaku dibawa untuk mencari dua jasad korban dari Satreskrim Polres Bogor di mana Pak Kasat Reskrim berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Cimahi untuk mengecek awal apakah ada mobil yang di dalamnya ada korban yang ditemukan di wilayah Padalarang. Dari koordinasi yang cepat tadi pagi menemukan korban dalam mobil Grandmax di Padalarang,” jelas Wikha.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi dan dituduh mencuri oleh korban. Aksi tersebut telah direncanakan. Pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum keduanya pulang pada pukul 19.00 WIB.
“Kedua orang korban itu kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 di hari Minggu ya,” beber dia.
Setelah korban tiba, pelaku menyerang menggunakan golok dan senapan angin. “Korban laki-laki terdapat dua bacokan di leher. Kemudian istri bersangkutan ada lima bacokan di leher dan di kepala. Selanjutnya juga terdapat beberapa bekas tembakan dari senapan angin yang ada di kepala salah satu korban (istri),” bebernya.
Usai membunuh, pelaku membawa mobil Pajero ke toko korban dan mengambil uang Rp 3 juta sebelum menitipkan kendaraan tersebut kepada kekasihnya. “Nah setelah itu, dia naik kendaraan online balik lagi ke TKP,” kata Wikha.
Setelah kembali, pelaku memindahkan jasad korban ke mobil Grandmax dan membuangnya ke wilayah Padalarang. “Jasadnya diangkut menggunakan kendaraan tersebut ke Bandung dan setelah di-drop di sana di Bandung Barat, Padalarang. Dia naik online kembali ke Bogor dan sampai pada hari Senin kurang lebih pukul 11.00 WIB siang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. “Ancaman pidananya seumur hidup dan atau 20 tahun,” pungkasnya.
Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri. “Dia (pelaku) sendiri, karena memang motifnya dendam, memang dari pelakunya sakit hati ya dia melakukan hal (pembunuhan) tersebut,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.

