Lansia 80 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Palaran

Lansia 80 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Palaran

Bagikan:

SAMARINDA — Pengungkapan kasus kematian seorang perempuan paruh baya di kawasan Palaran, Samarinda, akhirnya mengarah pada penetapan tersangka. Setelah hampir sepekan dilakukan penyelidikan, kepolisian memastikan KSR (80) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya Sutini (53).

Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah pondok kosong di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penemuan jasad tersebut sempat menggegerkan warga setempat karena terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa sejak awal petugas mencurigai adanya unsur pidana dalam kematian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal terlihat ada indikasi kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (03/03/2026).

Saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui lantaran tidak ada dokumen pribadi di lokasi kejadian. Proses identifikasi dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan forensik dan autopsi. Hasilnya memastikan korban meninggal akibat jeratan kain di leher yang menghambat pernapasan. Selain itu, ditemukan pula luka memar di bagian wajah yang mengindikasikan adanya perlawanan atau kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

“Penyebab kematian adalah asfiksia akibat jeratan kain yang menghambat pernapasan,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada KSR yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban dalam kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir. Hubungan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengurai motif dan kronologi kejadian.

Awalnya, tersangka membantah keterlibatannya saat diperiksa penyidik. Namun, hasil penggeledahan di kediamannya mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan polisi. Di antaranya tas milik korban yang berisi dokumen serta barang pribadi, serta bukti transfer uang yang berkaitan dengan hubungan finansial antara keduanya.

“Setelah diperlihatkan alat bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/02/2026). Cekcok antara korban dan tersangka dipicu persoalan janji pemberian modal usaha sebesar Rp10 juta yang tidak dipenuhi. Perselisihan itu memuncak hingga tersangka diduga mencekik korban menggunakan selendang. Setelah korban tak bernyawa, jasadnya ditutupi dengan karung di dalam pondok kosong tersebut.

Polisi memastikan seluruh rangkaian kejadian telah direkonstruksi berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan. Saat ini, KSR telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan akan menuntaskan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, terutama yang berkaitan dengan persoalan keuangan, dapat berujung fatal apabila tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus