13 WN Jepang Ditangkap di Bogor, Diduga Sindikat Scam Online

13 WN Jepang Ditangkap di Bogor, Diduga Sindikat Scam Online

Bagikan:

BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor berhasil menangkap 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online di Indonesia. Para pelaku, yang menyasar sesama WN Jepang sebagai korban, diketahui berpura-pura menjadi anggota kepolisian Jepang untuk menakut-nakuti korbannya.

“Para pelaku ini melakukan penipuan online di Indonesia. Korbannya orang Jepang, dan pelakunya juga orang Jepang yang menyamar sebagai anggota kepolisian Jepang,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (04/03/2026).

Dari lokasi penangkapan di Sentul, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi bagian dari modus operandi pelaku. Di antaranya adalah atribut kepolisian Jepang, termasuk seragam dan tanda pengenal yang diduga palsu. Selain itu, diamankan pula sejumlah besar perangkat komunikasi, seperti router dan alat penghilang sinyal, yang digunakan untuk mengelabui korban.

“Petugas menemukan perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, serta seragam kepolisian Jepang,” jelas Yuldi.

Menurut Yuldi, pelaku menjalankan berbagai peran untuk meyakinkan korban. Beberapa berpura-pura sebagai petugas dari provider di Jepang, menuduh korban terlibat tindakan ilegal, dan menggunakan identitas serta kontrak palsu. Pelaku lain kemudian mengintimidasi korban dengan mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang, lengkap dengan surat penangkapan dan keputusan hakim yang dibuat sedemikian rupa.

“Korban diarahkan mengakses portal web palsu dan melihat surat perintah penangkapan darurat, lengkap dengan nama korban, tuduhan, nama hakim, dan stempel merah menyerupai stempel pengadilan Jepang,” tambah Yuldi.

Tidak hanya menakut-nakuti, pelaku juga memanfaatkan ketakutan korban untuk menggerakkan mereka melakukan transfer dana dalam jumlah besar, menjual saham, dan mencairkan investasi. Modus operandi ini mencerminkan pola kejahatan siber yang semakin terstruktur dan terorganisir.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya WN asing di Indonesia, agar berhati-hati terhadap komunikasi yang mengatasnamakan aparat hukum atau institusi resmi. Kejahatan siber dengan penyamaran seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial besar, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.

Dengan penangkapan ini, Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan pihak kepolisian Jepang dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus, termasuk memastikan apakah ada korban lain dan mengusut jaringan sindikat ini lebih luas. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus